Menurut Rizieq Shihab, pernyataan Bima Arya yang membeberkan ke media massa bahwa dia dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 mengganggu perawatannya.
Kepada wartawan, Bima Arya membantah pernyataan tim kuasa hukum Rizieq Shihab.
Dirinya menyesalkan menjadi Rizieq dan Muhammad Hanif Alatas jadi terdakwa dalam kasus tes swab di RS UMMI Bogor.
Bima yang jadi saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan tidak menyesalkan bahwa laporannya terhadap RS UMMI yang diajukan ke Polres Bogor berujung membuat Rizieq dan Hanif jadi terdakwa.
"Tidak ada kata-kata menyesal. Jangan sampai salah mengutip, saya akan tuntut media kalau salah kutip pernyataan saya," kata Bima di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (14/4/2021).
Dia membenarkan bila disebut menyesalkan sikap manajemen RS UMMI Bogor karena menghalangi kerja Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bogor dalam upaya penanggulangan Covid-19.
Yakni bahwa RS UMMI Bogor diduga menutupi hasil tes swab Rizieq Shihab yang terpapar Covid-19 saat dirawat pada November 2020 lalu dari pihak Gugus Tugas Penanganan Kota Bogor.
Kemudian Bima Arya menuturkan, yang disampaikan oleh Rizieq Shihab tidak sesuai indikasi Covid-19.
"Saya katakan bahwa apa yang Habib sampaikan di rumah sakit UMMI bahwa beliau sehat itu tidak sesuai karena indikasi Covid-19 ada. Tim dokter pun menyampaikan bahwa waktu dia di rumah sakit UMMI antigen sudah positif," kata Bima di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (14/4/2021).
Bima menuturkan sebagai Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bogor dia berwenang meminta warga menjalani tes swab sebagai upaya penanggulangan lewat program 3T digalakan pemerintah.
Baca: Viral Jenazah Covid-19 di RSUD Bogor Tertukar, Bima Arya Lakukan Evaluasi
Baca: HOAKS Ratusan Anggota eks FPI akan Bunuh Diri Massal Jika Rizieq Shihab Tak Dibebaskan, Ini Faktanya
Yakni testing (tes), tracing (penelusuran riwayat kontak erat), dan treatment (penanganan pasien), artinya dari tes swab hingga hasil wajib dilaporkan ke pihak Gugus Tugas Penanganan Covid-19.
"Kalaupun hanya suspect dilaporkan, treatment-nya beda. Kalaupun habib waktu itu (Rizieq) masih antigen yang penting dilaporkan saja, maka treatment-nya beda. Yang penting prosesnya bukan outputnya," ujarnya.
Bima menyebut bila sejak awal pihak RS UMMI Bogor kooperatif melaporkan hasil tes swab Rizieq maka pihaknya tidak bakal melaporkan pihak RS ke Polres Bogor karena dianggap menghalangi kerja Gugus Tugas Penanganan Covid-19.
Menurutnya sejak awal Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bogor sudah berkoordinasi dengan pihak RS UMMI dan keluarga Rizieq Shihab terkait hasil tes swab Rizieq dan masalah perawatan.
"Semua sudah kita maksimalkan, silahturahmi langsung ke UMMI. Saya minta pihak UMMI kerja sama, kemudian juga dijelaskan bahwa ini harus hati-hati. Saya sampaikan ke dokter Andi Tatat juga, ini sensitif tidak boleh salah melangkah," tuturnya.
Sebelumnya saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memberi giliran kubu Rizieq bertanya kepada Bima, Rizieq menuding Bima sudah memberikan keterangan palsu sebagai saksi.
Rizieq mempermasalahkan keterangan Bima dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang menyebut dirinya sudah berbohong terkait kondisi kesehatannya bahwa meski diduga terpapar Covid-19 tapi menyatakan dirinya sehat.
"Ini katakan ini habib bohong. Dan ini berbahaya kebohongan. Di mana bohongnya? Saya tidak sebut positif covid atau negatif. Yang saya rasa segar,"
"Nilai bohongnya di mana? Kalau saya dapat PCR 'habib bohong', saya ridha," kata Rizieq.