Pemerintah Beri 2 Jatah Cuti Bersama untuk ASN, Sehari Sebelum Lebaran dan Sehari Sebelum Natal

Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi tanggal merah dan cuti bersama

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah resmi mengeluarkan aturan cuti bersama untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahun 2021.

Nantinya ASN hanya memiliki 2 jatah cuti bersama.

Yakni sehari sebelum lebaran dan satu hari sebelum adanya perayaan Natal dan tahun baru.

Aturan itu resmi dikeluarkan pemerintah karena masih adanya pandemi Covid-19.

Itu pun dengan pesan, mengisi liburan cuti bersama di rumah saja.

Ada pun penetapan cuti bersama ASN ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2021.

Melalui Keppres tersebut, ditetapkan bahwa cuti bersama ASN selama tahun 2021 hanya dua hari, yakni cuti Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Natal.

"Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2021 yaitu pada tanggal 12 Mei 2021 (Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah"

Presiden Joko Widodo, Jumat (26/3/2021), memberikan tanggapan soal polemik rencana impor beras. Jokowi menyatakan tidak ada impor beras hingga Juni 2021. (Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden)

"Dan tanggal 24 Desember 2021 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal," bunyi petikan Keppres yang diunduh Kompas.com dari laman JDIH Sekretariat Negara, Rabu (13/4/2021).

Dalam Keppres itu juga disebutkan bahwa cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai ASN.

Kemudian, pegawai ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Adapun Keppres Nomor 7 Tahun 2021 diteken Jokowi pada 9 April 2021 dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Dalam pertimbangan Keppres disebutkan bahwa aturan ini dibuat untuk menciptakan efisiensi dan efektivitas hari kerja.

Baca: 4 Poin Penting Larangan Mudik Lebaran 2021:  Mulai Berlaku pada 6-17 Mei, Cuti Hanya Sehari

Baca: Fakta Video Mesum Bogor : Pemeran Wanita Masih Misterius, Masuk Kamar Hotel Langsung Lucuti Baju

"Dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2021," bunyi petikan pertimbangan Keppres.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah sepakat untuk meniadakan mudik Lebaran 2021 bagi seluruh pihak.

Muhadjir mengatakan, untuk cuti bersama Idul Fitri Tahun 2021 tetap berlaku.

Namun, masyarakat diminta untuk tetap di rumah.

"Cuti bersama Idul Fitri tetap satu hari, tetap ada, namun tidak boleh ada aktivitas mudik," kata Muhadjir usai menggelar rapat tingkat menteri, Jumat (26/3/2021).

Ia mengatakan, aturan-aturan yang menunjang peniadaan mudik tersebut akan diatur oleh kementerian/lembaga terkait, termasuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Ilustrasi tanggal merah dan cuti bersama (shutterstock)

Selain itu, mekanisme pergerakan orang dan barang di masa libur Idul Fitri akan diatur oleh kementerian dan lembaga terkait.

Halaman
12


Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Putradi Pamungkas

Berita Populer