Menaker Ida Fauziah Minta THR 2021 Dibayarkan Maksimal 7 Hari sebelum Lebaran

Penulis: saradita oktaviani
Editor: Febri Ady Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi pekerja/buruh di Perusahaan.

Menaker Ida mengatakan kesepakatan mengenai waktu pembayaran THR keagamaan tersebut harus dipastikan tidak sampai menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR keagamaan tahun 2021 kepada pekerja/buruh dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Perusahaan yang melakukan kesepakatan dengan pekerja atau buruh agar melaporkan hasil kesepakatan kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Ketenagakerjaan setempat," katanya.

(Tribunnewswiki.com/SO)



Penulis: saradita oktaviani
Editor: Febri Ady Prasetyo
BERITA TERKAIT

Berita Populer