Larangan Mudik Lebaran Berlaku 6-17 Mei 2021, Polisi Tegaskan Travel Gelap Dikenai Pasal Pelanggaran

Editor: haerahr
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI MUDIK : Suasana penumpang di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Rabu (22/4/2020). Awak bus dan karyawan perusahaan bus resah dengan kebijakan pemerintah melarang mudik yang berlaku mulai tanggal 24 April 2020 karena akan menghilangkan mata pencaharian mereka dan meminta kompensasi selama tidak bekerja.

Sanksi khusus juga menanti travel gelap yang kedapatan mengangkut warga yang nekat mudik.

Begitu pula bagi kendaraan barang yang nantinya kedapatan membawa penumpang.

"Kecuali untuk pelanggaran-pelanggaran yang memang ada pasalnya pelanggaran lalin."

"Sebagai contoh misalnya travel gelap itu kan ada pelanggarannya, kemudian truk digunakan untuk mengangkut orang, nah itu kan ada pasal pelanggarannya," jelas dia.

"Nah pasal-pasal seperti itu tentu kita tindak, tetapi kalau hanya masalah orang mudik dan sebagainya itu hanya kita putar balik," imbuh Sambodo.

Sambodo juga mengatakan, warga yang pada akhirnya mudik sebelum tanggal pelarangan mudik diberlakukan yaitu tanggal 6 Mei 2021 diminta untuk menaati aturan yang berlaku.

Aturan itu, kata dia, sudah tertuang dalam Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19.

Para pelaku perjalanan harus melakukan tes terlebih dahulu.

"Artinya perjalanan itu harus tetap mengikuti aturan-aturan yang sudah berlaku, seperti pembelian tiket harus ada swab antigen, PCR, GeNose, dan sebagainya," kata Sambodo.

"Semua (kendaraan), karena kan aturannya yang dibolehkan perjalanan non-mudik itu kan perjalanan dinas."

"Kemudian yang kedua apabila ada yang sakit atau pengantar yang meninggal dunia, atau ibu hamil yang ingin melahirkan, di luar itu tidak diperbolehkan," tandasnya.

Baca berita lainnya terkait Mudik Lebaran 2021 di sini

Baca: Larangan Mudik Lebaran, Kendaraan Bandel Diputar Balik, Travel Gelap Ditilang, Ini yang Diizinkan

Baca: ASN Nekat Lakukan Mudik Lebaran, Siap-siap Turun Pangkat hingga Dipecat Tidak Hormat

(Tribunnewswiki.com/Septiarani,Tribunnews.com/Maliana/Igman/Vincentius)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Larangan Mudik 6-17 Mei 2021, Polisi Beberkan Sanksi Travel Gelap dan Pemudik Lewat Jalur Tikus



Editor: haerahr
BERITA TERKAIT

Berita Populer