Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.
Hal tersebut mengakibatkan beberapa sektor bisnis mengalami penurusan, khususnya jasa transportasi.
Maskapai penerbangan Sriwijaya Air Group meminta Pemerintah memberikan perhatian lebih serius kepada para pelaku industri transportasi nasional.
Direktur Niaga Sriwijaya Air Group, Henoch Rudi Iwanudin mengungkapkan, larangan mudik Lebaran sangat memberatkan bagi industri transportasi setelah sektor ini dibikin terpukul oleh pandemi Covid-19 yang belum selesai.
"Kami berharap agar Pemerintah dapat memberikan perhatian kepada industri transportasi nasional yang terdampak akibat keputusan larangan mudik tersebut," jelas Henoch Rudi dalam keterangan yang diterima, Sabtu (10/4/2021).
Baca: Inilah 5 Daftar Orang yang Dapat Izin Mudik Lebaran 2021, Punya Syarat Print Out Surat Izin Tertulis
Baca: Mudik Lebaran Resmi Dilarang, Berikut Kendaraan yang Boleh Beroperasi pada 6—17 Mei 2021
Henoch juga menyampaikan Sriwijaya Group tetap akan mematuhi kebijakan Pemerintah terkait larangan mudik 2021.
Sebelum aturan larangan mudik terbit, pihaknya sudah melihat adanya indikasi akan munculnya aturan tersebut dari beberapa kebijakan sebelumnya, seperti peniadaan libur panjang Idul Fitri dan lain sebagainya.
Sriwijaya Air Group menyiapkan beberapa strategi guna mengantisipasi hilangnya potensi revenue selama masa mudik Lebaran 2021.
"Kami dapat memahami pertimbangan Pemerintah dalam menetapkan larangan tersebut yang bertujuan untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 akibat pergerakan orang antar daerah yang masif," beber Henoch Rudi.
Sebelumnya, larangan mudik 2021 yang dikeluarkan Pemerintah diberlakukan untuk seluruh transportasi moda darat, laut, maupun udara.
Pemerintah juga telah menetapkan aturan terkait larangan pengoperasian seluruh moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api pada 6-17 Mei 2021.
Baca: Ini Rincian Surat Edaran Larangan Mudik Lebaran, Ketentuan dan Penindakannya
Baca: Simak, Ini Isi Lengkap Surat Edaran Larangan Mudik Lebaran, Berlaku 6-17 Mei 2021
Melansir dari Kompas.com, ada beberapa wilayah aglomerasi yang dapat pengecualian pergerakan kendaraan.
Pengecualian ini hanya brlaku untuk moda transportasi darat adn kereta api.
Wilayah aglomerasi yang termasuk dalam pengecualian moda transportasi darat yakni:
- Medan, Deli, Serdang, dan Karo
- Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek)
- Bandung Raya
- Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi
- Yogyakarta Raya