Mudik Lebaran Resmi Dilarang, Berikut Kendaraan yang Boleh Beroperasi pada 6—17 Mei 2021

Penulis: Rakli Almughni
Editor: Febri Ady Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto: Suasana penumpang di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Rabu (22/4/2020). Pemerintah melarang mudik lebaran tahun 2021.

- kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping;

- pelayanan kesehatan yang darurat.

• Pengecualian kendaraan diberlakukan bagi kendaraan

- pimpinan lembaga tinggi negara RI;

- kendaraan dinas operasional, berplat dinas, TNI, Polri, dan kendaraan dinas operasional petugas jalan tol;

- kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah, serta mobil barang dengan tidak membawa penumpang;

- kendaran yang digunakan untuk pelayanan kesehatan setempat seperti ibu hamil dan anggota keluarga intinya yang akan mendampingi;

- Kendaraan yang mengangkut pekerja migran Indonesia, warga negara Indonesia dan mahasiswa pelajar di luar negeri; serta pemulangan orang dengan alasan khusus dari pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pengawasan di lapangan akan dilakukan Polri dibantu TNI, Kemenhub, dan dinas perhubungan (dishub) di daerah, untuk kendaraan bermotor umum dan kendaraan bermotor perseorangan.

(TribunnewsWiki.com/RAK, Kontan.co.id)

Baca lengkap soal mudik lebaran di sini



Penulis: Rakli Almughni
Editor: Febri Ady Prasetyo
BERITA TERKAIT

Berita Populer