Video yang kini tersebar luas di media sosial itu menunjukkan seorang wanita dengan motor matic terus melajukan motornya dengan kencang.
Pemotor itu bahkan tak segan-segan menyalip mobil dan truk besar di depannya.
Ketika masuk ke jalur lawan arah, ia nyaris adu banteng dengan sebuah truk.
Setelah videonya viral, sang wanita muncul di kantor polisi dan membuat video permintaan maaf.
Dalam video yang beredar, wanita yang menggunakan motor matic tersebut terlihat mengenakan setelan baju putih kotak-kotak dengan plat kendaraan AA.
Ia tampak melajukan kendaraannya dengan kencang hingga melawan jalur.
Meski begitu, ia juga tampak santai dan tak takut saat beberapa kali hampir adu banteng dengan truk dan mobil.
Setelah aksinya viral, kini sosok wanita tersebut meminta maaf.
Dari unggahan akun Instagram @satlantaspurworejo Selasa (6/4/2021), perempuan yang ugal-ugalan tersebut bernama Kiranti Dwi dan merupakan seorang karyawati di Purworejo.
Dalam video itu, ia mengungkapkan permohonan maaf atas apa yang ia lakukan.
Dirinya pun mengatakan sudah menghapus video ugal-ugalan yang dibuatnya.
"Pertama, saya meminta maaf kepada seluruh warga masyarakat Purworejo dan masyarakat pada umumnya. Kedua, mohon maaf kepada pihak kepolisian Polres Purworejo. Dan yang ketiga, saya sudah menghapus video tentang aksi saya," ujar wanita tersebut.
Baca: Kisah Haru Mempelai Pria yang Viral Nikah Pakai Celana Pendek dan Badan Penuh Perban
Baca: Viral Rombongan Pengantin Salah Masuk Alamat, Malah Masuk ke Pertunangan Orang Lain, Begini Kisahnya
Ia lantas meminta agar siapa pun tak ada yang meniru perbuatannya.
Wanita asal Purworejo itu juga berjanji tidak akan mengulangi aksi ugal-ugalan itu.
"Harapan saya. Satu, jangan meniru perbuatan saya kemarin. Kedua, terima kasih kepada bapak polisi sudah memberi imbauan kepada saya. Ketiga, saya tidak akan mengulangi perbuatan tersebut," kata wanita tersebut.
Aksi Kiranti diketahui dilakukannya di Jalan Gajah Mada Purworejo pada Rabu (31/3/2021) lalu.
Atas aksi yang dilakukannya, karyawati tersebut dikenai sanksi tilang sesuai dengan Pasal 283 UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Beredar video pengendara sepeda motor wanita yang melaju di jalan raya dengan kecepatan yang cukup tinggi.