"Ketika pihak kami yang ditolak oleh Kementerian Hukum dan HAM seperti sekarang, maka pastinya kami akan terus melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan di PTUN," kata Ketua Departemen Komunikasi dan Informasi kubu KLB Saiful Huda, dalam keterangannya, Rabu (31/3/2021).
Menurut Huda, keputusan Kemenkumham tidak menentukan nasib kepengurusan Partai Demokrat versi KLB.
Oleh sebab itu, pihaknya akan mencari kepastian hukum melalui gugatan ke PTUN
(Tribunnewswiki.com/Putradi Pamungkas, tribun-timur.com/Muh Hasim Arfah)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Moeldoko Tetap Akui Ketum Demokrat, Sindiran Kubu AHY Andi Arief Makin Keras ‘Gigih Mencuri’
SIMAK ARTIKEL LAIN MENGENAI POLEMIK PARTAI DEMOKRAT DI SINI