Adapun BPUM atau BLT UMKAM sudah dapat untuk diakses kembali.
Hal tersebut disampaikan oleh Kemenkop dan UKM melalui akun resmi Instagram @kemenkopukm.
Sementara jumlah nominal yang diberikan sebanyak Rp 1,2 juta atau turun 50 persen dari nominal tahun lalu yang mencapai Rp 2,4 juta.
Usulan baru calon penerima bantuan juga sudah dapat diajukan ke dinas yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota masing-masing.
BPUM ini diberikan kepada para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, maka dari itu dikenal sebagai BLT UMKM.
Baca: Link Daftar Online BLT UMKM 2021 di eform.bri.co.id/bpum serta Login di www depkop go id
Bantuan Langsung Tunai diberikan pemerintah kepada masyarakat untuk mengatasi permasalahan para pengusaha mikro di tengah pandemi Covid-19.
BPUM ini juga disalurkan melalui Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Bank Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan PT. Pos Indonesia.
- Warga Negara Indonesia
- Memiliki KTP Elektronik
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
- Calon penerima BPUM diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota
- Kebenaran data usulan calon penerima BPUM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM.
- Pengusul BPUM menyampaikan usulan calon penerima BPUM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.
- Usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM.
Usulan calon penerima memuat:
1. NIK sesuai KTP Elektronik