Orang yang makan dan minum pada siang hari pada bulan Ramadan puasanya akan batal.
Dengan demikian, orang tersebut wajib menggantinya di luar bulan Ramadan.
Dasar: “Makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar ...” [QS. al-Baqarah (2): 187].
Baca: Resep Menu Nikmat untuk Sahur saat Ramadhan, Mudah dan Praktis
Baca: Catat, Resep Menu Berbuka Dijamin Bikin Nagih untuk Persiapan Jelang Ramadhan
Melakukan hubungan suami istri pada siang hari pada bulan Ramadan juga merupakan hal membatalkan puasa.
Yang melakukannya wajib mengganti puasanya di luar bulan Ramadan dan wajib membayar kifarah.
Kifarah tersebut berupa memerdekakan seorang budak; kalau tidak mampu harus berpuasa 2 (dua) bulan berturut-turut; kalau tidak mampu harus memberi makan 60 orang miskin, setiap orang 1 mud makanan pokok.
Dasarnya : Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam masjid” (QS. Al Baqarah: 187). Tubasyiruhunna dalam ayat ini bermakna menyetubuhi.
Dalam buku Panduan Ramadhan 'Bekal Meraih Ramadhan Penuh Berkah' terbitan Pustaka Muslim, dijelaskan keluar mani juga menjadi penyebab batalnya puasa dan wajib menggantinya pada hari yang lain.
Yang dimaksud bercumbu di sini ialah bersentuhan seperti ciuman tanpa ada batas atau bisa pula dengan mengeluarkan mani lewat tangan atau onani.
Sementara itu, jika keluar mani tanpa bersentuhan seperti keluarnya karena mimpi basah atau karena imajinasi lewat pikiran, maka tidak membatalkan puasa.
Muhammad Al Hishni rahimahullah mengatakan bahwa keluarnya mani dengan berpikir atau karena ihtilam (mimpi basah) tidak termasuk pembatal puasa.
Para ulama tidak berselisih dalam hal ini, bahkan ada yang mengatakan sebagai ijma’ (konsensus ulama). (Kifayatul Akhyar, hal. 251).
Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai sebab kekurangan agama wanita, beliau berkata :
“Bukankah wanita jika haidh tidak shalat dan tidak puasa?” (HR. Bukhari no. 304 dan Muslim no. 79).
Penulis Kifayatul Akhyar berkata, “Telah ada nukilan ijma’ (sepakat ulama), puasa menjadi tidak sah jika mendapati haidh dan nifas. Jika haidh dan nifas didapati di pertengahan siang, puasanya batal.”
Syaikh Musthofa Al Bugho berkata, “Jika seorang wanita mendapati haid dan nifas, puasanya tidak sah. Jika ia mendapati haid atau nifas di satu waktu dari siang, puasanya batal. Dan ia wajib mengqadha’ puasa pada hari tersebut.”
Wanita yang mengalami haid atau nifas di tengah puasa, maka puasanya batal dan wajib menggantinya setelah Ramadan.
Baca: Ramadhan Akan Tiba, Simak Manfaat Berpuasa Bagi Kesehatan, Turunkan Berat Badan & Kontrol Gula Darah
Baca: Hukum Ziarah Kubur Menjelang Bulan Ramadhan, Begini Penjelasan Ustad Abdul Somad
Baca artikel lainnya terkait Ramadhan 2021 di sini
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mencicipi Makanan atau Masakan saat Berpuasa, Apakah Membatalkan Puasa? Berikut Penjelasannya