Hari Ini Majelis Hakim akan Jatuhkan Vonis pada Djoko Tjandra Terkait Kasus Suap

Penulis: Rakli Almughni
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Kamis (30/7/2020) malam. Bareskrim Polri berhasil menangkap Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia.

Sementara Andi Irfan Jaya divonis 6 tahun penjara dan Tommy Sumardi divonis 2 tahun penjara.

Untuk Djoko Tjandra, ia juga sudah divonis 2,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Jakarta Timur karena terbukti melakukan pemalsuan surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19, dan surat rekomendasi kesehatan untuk dapat masuk ke Indonesia.

Ia pun sedang menjalani pidana 2 tahun penjara terkait kasus Bank Bali.

(TribunnewsWiki.com/RAK, Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Baca lengkap soal kasus Djoko Tjandra di sini

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Nasib Djoko Tjandra Ditentukan Majelis Hakim Hari Ini"



Penulis: Rakli Almughni
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer