Sementara Andi Irfan Jaya divonis 6 tahun penjara dan Tommy Sumardi divonis 2 tahun penjara.
Untuk Djoko Tjandra, ia juga sudah divonis 2,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Jakarta Timur karena terbukti melakukan pemalsuan surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19, dan surat rekomendasi kesehatan untuk dapat masuk ke Indonesia.
Ia pun sedang menjalani pidana 2 tahun penjara terkait kasus Bank Bali.
(TribunnewsWiki.com/RAK, Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)
Baca lengkap soal kasus Djoko Tjandra di sini
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Nasib Djoko Tjandra Ditentukan Majelis Hakim Hari Ini"