Diketahui, Joko Tjandra menjalani sidang putusan perkaranya ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.
"Benar (sidang putusan Djoko Tjandra hari ini). Biasanya (mulai) jam 10.30 WIB. harapannya putusan bebas," kata Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Soesilo Ariwibowo dalam keterangannya, seperti dilansir dari Tribunnews.com.
Dalam kasusnya ini, Djoko Tjandra dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Adapun dari persidangan yang telah digelar, Jaksa menilai Djoko Tjandra bersalah atas beberapa perbuatan tindak pidana korupsi.
Pertama ia dinilai terbukti menyuap dua jenderal Polri sebesar Rp8,3 miliar.
Dua perwira tinggi yang dimaksud yakni mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte, dan eks Kakorwas PPNS Bareskrim Brigjen Prasetijo Utomo.
Baca: Jaksa Pinangki Terbukti Bersalah Terima Suap dari Djoko Tjandra, Divonis 10 Tahun Penjara
Baca: Irjen Napoleon Divonis 4 Tahun Penjara: Saya Lebih Baik Mati Daripada Martabat Keluarga Dilecehkan
Suap diberikan agar status Djoko Tjandra dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Imigrasi dihapus.
Kedua, Djoko Tjandra dinilai terbukti menyuap Jaksa Pinangki Sirna Malasari senilai 500 ribu dolar AS.
Suap itu diberikan untuk pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi ke penjara atas kasus hak tagih Bank Bali.
Terakhir, Djoko Tjandra dinilai melakukan pemufakatan jahat bersama Jaksa Pinangki dan Andi Irfan Jaya untuk menyuap pejabat Kejagung dan MA sebesar 10 juta dolar AS untuk pengurusan fatwa.
Djoko Tjandra diyakini melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 15 juncto Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.
Sementara, dalam sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan, Djoko Tjandra menyinggung sejumlah hal terkait kasusnya.
Seperti ia santai saja dalam menghadapi kasus tersebut, hingga menyinggung soal status buronan yang 11 tahun tersemat pada dirinya.
Ia pun menyatakan sangat rindu akan pulang ke Indonesia.
"Saya rindu pulang ke tanah air Indonesia. Itulah kerinduan terdalam selama 11 tahun saya berada di luar negeri," kata Djoko Tjandra.
Di kasus ini, Djoko Tjandra tak sendiri.
Baca: Kini Jadi Tersangka Kasus Suap, Ini Besaran Gaji Sebulan Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulsel
Baca: Profil Jaksa Pinangki, Istri Perwira Polisi yang Terseret Kasus Dugaan Suap Djoko Tjandra
Ada beberapa pihak yang juga terkait dengan terpidana cessie Bank Bali itu.
Para penerima suap dan juga perantara suap, di kasus penghapusan DPO dan pemufakatan jahat ini sudah diadili.
Jaksa Pinangki sudah divonis 10 tahun penjara; Irjen Napoleon Bonaparte divonis 4 tahun penjara dan Brigjen Prasetijo Utomo divonis 3,5 tahun penjara.