Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Papua, Novianto Sulastono mengatakan pihaknya akan menyelidiki bagaimana Gubernur Papua Lukas Enembe bisa menyeberang ke negara tetangga, Papua Nugini, secara ilegal.
Sebelumnya, Lukas Enembe mengaku menggunakan ojek melintasi jalur tradisional atau "jalur tikus" menuju vanimo, Papua Nugini. Ia didampingi dua kerabatnya.
"Jam berapa (berangkatnya) dan dari mana beliau melintas, tentunya akan kita dalami. Dan sebagai pejabat negara tentu beliau paham (aturan)," kata Novianto Sulastono di Jayapura, Jumat (02/04/2021).
Imigrasi Jayapura sebelumnya mengatakan, pihak pemerintah Papua Nugini memutuskan mendeportasi orang nomor satu se-Papua, Gubernur Lukas Enembe, lantaran tidak memiliki dokumen resmi.
Karena tak memiliki dokumen resmi, keberadaannya di PNG disebut "illegal stay".
Baca: Viral di Twitter, Gubernur Papua Lukas Enembe Diketahui Pergi ke Papua Nugini secara Ilegal
Baca: Gubernur Lukas Enembe Minta Masalah Papua Tidak Disederhanakan
Dengan demikian, Lukas Enembe dan dua kerabatnya, yakni Hendrik Abodondifu dan Eli Wenda pun dideportasi via Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Skouw, Kota Jayapura.
"Dari pemerintah Papua Nugini yang menyatakan bahwa beliau ini illegal stay di sana, kita sebut pelintas ilegal," ujar Novianto Sulastono di Jayapura, Jumat.
Pada prosesnya, Konsulat Jenderal RI untuk Vanimo mengeluarkan Surat Perjalanan Laksana Pasport (SPLP) yang hanya digunakan selama satu kali.
"Jadi yang deportasi itu Pemerintah Papua Nugini," katanya.
Baca artikel lain mengenai Gubernur Papua Lukas Enembe di sini.
Sebagian berita ini tayang di Tribun Papua dengan judul "Masuk ke Papua Nugini Tanpa Dokumen Imigrasi, Gubernur Papua Lukas Enembe Dideportasi"