Lukas pergi ke Vanimo diantar oleh tukang ojek pada Rabu, (31/3/2021).
Tukang ojek yang mengantar Lukas mengaku dipanggil oleh seseorang berinisial HA.
Bahkan, dirinya juga dibayar lebih karena telah mengantarkan Lukas.
Keberadaan Lukas Enembe di PNG diketahui setelah foto-fotonya beredar di media sosial.
Salah satunya foto pria yang disebut sebagai Lukas Enembe berada di depan Medallion Hotel Vanimo, PNG.
Saat dikonfirmasi, Gubernur Papua Lukas Enembe mengaku pergi ke Vanimo, Papua Nugini, melalui jalur tradisional atau secara ilegal.
Ia mengaku melewati jalan tikus di belakang Pasar Skouw.
"Saya naik ojek ke sana, sebenarnya itu salah, saya tahu karena orang lain tidak urus saya sehat," kata Lukas, saat dimintai keterangan.
Dirinya pun mengaku pergi ke PNG untuk terapi saraf kaki.
Lukas Enembe diketahui berada di Papua Nugini selama dua hari.
Ia kemudian kembali ke Jayapura pada Jumat, (2/4/2021), sekitar pukul 11.28 WIT.
Saat kembali ke Indonesia pada Jumat siang, Lukas Enembe bersama kerabatnya, Hedrik Abodondifu, dan seorang perempuan yang belum diketahui identitasnya.
Ia pulang melintasi Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Skouw, Kota Jayapura, didampingi Konsulat RI untuk Vanimo, Allen Simarmata.
Saat melintas, Gubernur Papua sempat melakukan pemeriksaan kesehatan di PLBN Skouw.
Baca: Pengakuan Gubernur Papua Lukas Enembe Pergi ke Papua Nugini secara Ilegal: Saya Pergi Terapi Saraf
Baca: Antar Gubernur Lukas Enembe ke Papua Nugini secara Ilegal, Ojek Ini Mengaku Dibayar Rp100 Ribu
Lukas Enembe menggunakan setelan kaos warna biru gelap dan menggunakan topi. Ia juga dikawal ketat oleh aparat keamanan TNI-Polri.
Tak hanya itu, dikutip dari Tribun Papua, Gubernur Papua juga terlihat dijemput oleh petinggi Partai Demokrat Rifai Darus.
Berdasarkan keterangan dari personel Pos Perbatasan Skouw maupun Konsulat RI di Vanimo, Provinsi Sandaun, Papua Nugini, jalur tikus yang digunakan gubernur adalah jalan nonresmi yang selama ini sering digunakan oleh para penyeberang ilegal dari dan ke PNG.
Sebagai pemegang paspor dinas, berdasarkan UU Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011, Gubernur Lukas Enembe juga disebut tidak melengkapi persyaratan kelengkapan dokumen keimigrasian berupa paspor dinas, exit permit, dan visa.
Lukas Enembe juga disebut telah melanggar protokol kesehatan di Indonesia dan Papua Nugini.