Pembelajaran tatap muka terbatas tetap wajib menjalankan protokol kesehatan secara kertat.
Hal ini disampaikan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim dalam alam keterangan resmi SKB 4 Menteri yang dilaksanakan secara virtual, Selasa (30/3/2021) kemarin.
Ada 8 poin penting yang perlu dilaksanakan saat Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dilaksanakan.
Berikut 8 poin tersebut adalah:
- Di jenjang SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs, SD, MI dan program kesetaraan: jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 18 peserta didik perkelas.
- SDLB, MILB, SMPLB, MTsLB. SMLB, MALB jaga jarak 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
- PAUD maksimal 5 peserta didik per kelas.
- Satuan pendidikan juga bisa memanfaatkan ruang terbuka sebagai tetap PTM terbatas.
Jumlah hari dan jam pembelajaran tatap muka terbatas dengan pembagian rombongan belajar (rombel) ditentukan satuan pendidikan dengan tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan.
- Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker sekali pakai/bedah yang menutupi hidung, mulut sampai dagu. Masker kain digunakan setiap 4 jam atau sebelum basah atau lembab.
- Cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan.
- Menjaga jarak minimal 1,5 meter tidak melakukan kontak fisik seperti bersalaman dan cium tangan.
- Menerapkan etika batuk atau bersin.
Baca: Segera Dibuka Pendaftaran Sekolah Kedinasan Kemenkumham 2021, Ini Berkas yang Harus Disiapkan
Baca: Kini Luncurkan RANS Cilegon FC, Raffi Ahmad juga Berencana Buka Sekolah Sepak Bola
Semua warga satuan pendidikan yang mengikuti PTM harus dalam kondisi sehat. Jika mengidap penyakit penyerta harus dalam kondisi terkontrol.
Selain itu, semua warga satuan pendidikan juga tidak memiliki gejala Covid-19, termasuk orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan.