Hukum Merokok Saat Puasa Bisa Batalkan Puasa, Bagaimana Dengan Rokok Vapor? Ini Penjelasan Ustad

Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Archieva Prisyta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi rokok biasa dan rokok vape atau vapor

Berbeda dengan kita menghirup parfum atau masakan tak membatalkan puasa karena tak ada unsur kesengajaan.

Dapat disimpulkan merokok dapat membatalkan puasa.

9 Hal yang Bisa Membatalkan Puasa Ramadhan

Sejatinya puasa tidak hanya menahan lapar dan dahaga, namun juga menahan hawa nafsu.

Agar menjalankan ibadah puasa dengan lancar, penting mengetahui hal-hal utama yang membatalkan puasa adalah sebuah keharusan.

Berikut 9 hal yang dapat membatalkan puasa, dikutip Kompas.com dari at-Tadzhib fi Adillati Matan al-Ghayati wa at-Taqrib karya Dr Mushatafa Dib al-Baga:

1. Masuknya sesuatu ke dalam lubang tubuh secara sengaja

Ilustrasi makan (Kompas/Agus Susanto)

Tak hanya mulut, memasukkan benda-benda tertentu ke dalam lubang tubuh yang berpangkal pada organ bagian dalam (jauf) secara sengaja juga dapat membatalkan puasa.

Yang dimaksud lubang yang berpangkal pada organ dalam adalah mulut, telinga, dan hidung dengan batas awal masing-masing.

Dalam mulut batas awalnya adalah tenggorokan, hidung batas awalnya adalah pangkal insang, dan telinga batasannya adalah bagian yang terlihat oleh mata.

Artinya, jika benda yang masuk ke dalam lubang tersebut belum melewati batas awalnya, maka puasa masih tetap sah.

Baca: Bibir dan Kulit Kering Ketika Berpuasa, Simak Tips Merawat Kulit Tetap Cantik Saat Bulan Ramadhan

Baca: Link Jadwal Puasa Ramadhan 1442 H dari Muhammadiyah untuk Seluruh Wilayah di Indonesia

2. Memasukkan benda ke dalam salah satu jalan

Yang dimaksud "jalan" pada konteks ini adalah kemaluan dan dubur.

Jika benda yang masuk ke dalam salah satu lubang itu maka akan membatalkan puasa, seperti memasukkan obat ambeien ke dalam dubur.

Oleh karena itu, sebaiknya melakukan hal itu setelah berbuka puasa atau saat sahur.

3. Muntah secara disengaja

Ilustrasui muntah (Tribun Bali)

Dalam hal ini, muntah secara disengaja bisa dimaknai seperti memasukkan sesuatu ke dalam tenggorokan hingga muntah.

Jika tidak disengaja, maka puasa tetap sah, seperti dalam hadis berikut:

Rasulullah bersabda: "Barangsiapa dikalahkan oleh muntah maka tidak ada qadha' baginya. Barangsiapa muntah dengan sengaja, maka hendaknya ia meng-qadha'nya," (HR Abu Dawud, Turmudzi, Ibnu Majah, Baihaqi dan al-Hakim dari Abu Hurairah).

4. Berhubungan seks secara sengaja

Halaman
123


Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Archieva Prisyta
BERITA TERKAIT

Berita Populer