Qadha berlaku bagi orang yang sanggup berpuasa, namun terhambat karena halangan-halangan tertentu atau uzur.
Bagi umat muslim yang pada tahun lalu tak mampu menunaikan ibadah puasa selama 1 bulan penuh, Allah memberikan keringanan untuknya dengan cara meng-qadha puasa.
Meng-qadha puasa wajib hukumnya yaitu dengan mengganti puasa di hari lain.
Dilansir Tribunnews.com dari kepri.kemenag.com, utang puasa harus dibayar atau qadha sesuai dengan jumlah hari yang ditinggalkan.
Baca: Jadwal Imsakiyah dan Waktu Buka Puasa Ramadhan 2021 untuk Wilayah Kota Makassar
Baca: Muhammadiyah Bolehkan Nakes yang Bertugas Tangani Covid-19 Tinggalkan Puasa Ramadhan
Ketentuan membayar hutang puasa Ramadan dapat dilihat jelas dalam firman Allah pada Q.S. Al-Baqarah ayat 184 yang berbunyi:
أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya:
(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu.
Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.
Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin.
Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya.
Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
Ketentuan meng-qadha puasa atau membayar utang puasa:
Dikutip dari tayangan Tanya ustaz Tribunnews.com, Dosen Fakultas Syariah IAIN Surakarta, Shidiq M. Ag menganjurkan bahwa mengqadha puasa dianjurkan untuk dilakukan sesegera mungkin secara berurutan.
Dalam Al-Quran juga dijelaskan bahwa kita tidak tahu di hari esok kita akan melakukan apa dan wafat di hari apa.
Karena ajal seseorang tidak diketahui pastinya, dan membayar hutang puasa adalah suatu hal yang wajib, maka sebaiknya hutang puasa harus disegerakan.
Namun, dalam Islam juga diperbolehkan jika membayar hutang tidak bisa secara berurutan, karena alasan tertentu.
Yang paling penting qadha atau membayar hutang puasa wajib ini dilakukan sebelum tiba waktu ramadan berikutnya.
Mengqadha puasa menjelang bulan ramadhan juga diperbolehkan dalam Islam atau hingga akhir bulan syaban.