- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
- Bukan penerima bansos Kementerian Sosial (Data Terpadu Kesejahteran Sosial, Bantuan Subsidi Upah, maupun Banpres Produktif Usaha Mikro).
- Bukan penerima Kartu Prakerja tahun 2020.
- Bukan anggota TNI/Polri, ASN, komisaris/direksi BUMN/BUMD, anggota DPR/DPRD, serta pihak lain yang diatur dalam Permenko 11/2020.
(Tribunnewswiki/Tyo/Tribunnews/Nuryanti)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BOCORAN Jadwal Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 16 Diumumkan, Simak Cara Cek Lolos atau Tidak