Untuk dapat melaksanakan ibadah puasa Ramadhan, sudah sepatutnya kita mengatahui syarat sah nya puasa.
Dianataranya adalah mandi junub.
Mandi junub adalah salah satu syarat sah sebelum menjalankan puasa.
Lantas, bagaimana jika lupa melaksanakan mandi wajib, apakah akan membatalkan puasa?
Melansir Tribunnews.com, lupa mandi wajib atau mandi besar setelah berhubungan suami istri karena ketiduran tidak membuat puasa batal, simak penjelasannya.
Baca: Bolehkah Membayarkan Utang Puasa Ramadhan Orang yang Sudah Meninggal? Ini Penjelasannya
Baca: Kumpulan Ucapan Selamat Ramadhan 1442 H, Cocok Untuk Status WhatsApp, Facebook, dan Instagram
Apabila sepasang suami istri setelah berhubungan tertidur hingga bangun kemudian tiba-tiba telah imsak atau Subuh, masih bisa mengejar waktu berpuasa dengan cara mandi besar saat itu juga.
Hal ini disampaikan Ketua Prodi Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir IAIN Surakarta, Tsalis Muttaqin, Lc, M.S.I. dalam video Tribunnews berjudul TANYA USTAZ: Apakah Mimpi Basah Membatalkan Puasa? yang diunggah pada 20 April 2020, lalu.
"Bagaimana ketika suami istri bersetubuh di malam hari?"
"Ternyata ketiduran, tahu-tahu sudah dengar imsak, tahu-tahu sudah dengar azan Subuh, apakah batal puasanya?" ujarnya.
Ia menuturkan, berdasarkan mazhab Imam Syafi'i, hal tersebut tidaklah batal.
Karena hubungan suami istri dilakukan malam hari saat tidak melaksanakan puasa.
Meski begitu, keduanya wajib mandi besar dan kemudian melaksanakan salat Subuh.
"Menurut mazhab Imam Syafi'i, puasanya tidak batal."
"Karena terjadinya hubungan seksualitas antara suami istri itu 'kan terjadi pada malam hari sebelum puasa."
"Tidak batal, tapi dia tetap wajib mandi terus melanjutkan dengan salat Subuh," tandas dia.
Baca: Jadwal Imsakiyah dan Waktu Buka Puasa Ramadhan 2021 untuk Wilayah Kota Makassar
Baca: Segera Lunasi Utang Puasa Sebelum Ramadhan Tiba, Berikut Bacaan Niat Mengqadha Puasa
Hal itu lantas berbeda dengan seseorang melakukan hubungan badan secara sengaja saat masih berpuasa Ramadhan.
Tsalis Muttaqin mengungkapkan, seseorang tersebut harus membayar kafarrah sebagai gantinya.
Yakni bisa dengan cara membebaskan budak perempuan Muslim.
Namun, jika tidak ada, hal itu bisa diganti puasa dua bulan berturut-turut atau memberi makan 60 orang fakir miskin.