Insiden 4 Polisi Salah Gerebek Kamar Hotel Kolonel TNI, Niatnya Tangkap Terduga Pengguna Narkoba

Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Update polisi salah geledah - Kolonel TNI AD digerebek di Malang ternyata berawal dari salah informasi intel tentang kamar pengedar narkoba oleh 4 personel Polres Malang Kota ini

"Supervisor ini rupanya telah memiliki beberapa nomor telepon pelanggannya dan dengan cara menghubungi pelanggan ini mereka menyampaikan bahwa di tempat tersebut masih beroperasi," kata Aries.

Selain mengabarkan bahwa panti pijat itu masih buka, DD juga mengirimkan pesan singkat berisi promosi kepada para pria hidung belang yang menjadi pelanggan tetap panti pijatnya.

Dalam pesan singkat berisi promosi itu, DD akan menyertakan foto-foto para terapis di panti pijatnya agar para calon pelanggan bisa memilih siapa pemijatnya.

"Caranya yaitu mengirim pesan pendek dan disertai foto para terapis yang ada di situ, sehingga para pelanggan ini datang ke tempat itu," kata Aries.

Terapis jalani rapid test

Sembilan orang wanita yang bekerja sebagai terapis di panti pijat plus-plus ini turut diamankan.

Mengenakan masker, kesembilan orang terapis pijat berpakaian seksi itu akan dibawa ke panti milik Dinas Sosial DKI Jakarta.

Wakil Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim menuturkan, mereka saat ini sudah diproses pihak Sudin Sosial Jakarta Utara untuk selanjutnya dibawa ke panti khusus perempuan.

Para terapis itu sudah menjalani segelintir protokol kesehatan setelah mereka diamankan.

Mereka diwajibkan ikut rapid test Covid-19 sebelum nantinya menjalani pembinaan di panti khusus perempuan.

"Kemungkinan akan menjalani pembinaan (di panti sosial) selama 6 bulan sampai 1 tahun," jelas Ali.

Selain sembilan orang terapis, polisi juga mengamankan 12 orang lainnya yang terdiri dari sembilan orang karyawan dan tiga orang pengelola panti pijat plus-plus tersebut.

Belakangan, tiga orang pengelola panti pijat plus-plus ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka pertama ialah DD (46), yang merupakan supervisor dari panti pijat tersebut.

Selain DD, dua orang lainnya yang jadi tersangka masing-masing seorang wanita berinisial TI (26) dan AF (27).

Keduanya berperan sebagai kasir di tempat pijat itu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 296 KUHP juncto pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana 1 tahun 4 bulan.

Kondom dan uang jutaan

Dari penggerebekan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti.

Beberapa di antaranya yakni uang tunai Rp 2,75 juta, serta kondom bekas pakai.

Halaman
1234


Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
BERITA TERKAIT

Berita Populer