4 Poin Penting Larangan Mudik Lebaran 2021:  Mulai Berlaku pada 6-17 Mei, Cuti Hanya Sehari

Penulis: saradita oktaviani
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI MUDIK - Kementerian Perhubungan segera mempersiapkan aturan pengendalian transportasi pada masa Mudik Lebaran 2021, setelah pemerintah resmi melarang mudik.

TRIBUNNEWSWIKI.COM – Pemerintah resmi melarang masyarakat untuk mudik pada Lebaran tahun 2021.

Hal ini guna mencegah penularan covid-19.

Sama seperti tahun lalu dimana mudik lebaran juga dilarang karena alasan pandemi.

Awalnya pemerintah masih mempertimbangkan perbolehan mudik lebaran.

Namun kini kembali menegaskan bahwa mudik lebaran dilarang.

Berikut 4 poin penting soal larangan mudik lebaran tahun 2021:

Baca: Jokowi: Tidak Ada Impor Beras hingga Juni 2021, Sudah Hampir 3 Tahun Kita Tidak Impor

Baca: Gadis Tipu Ibunya Selama 5 Tahun, Mengaku Kuliah di Inggris, Kebohongannya Terbongkar oleh Netizen

1. Berlaku pada 6-17 Mei 2021

Petugas kepolisian mengatur pemberlakuan contra flow di ruas jalan Tol Semarang Bawen, Jawa Tengah, Jum'at (31/5/2019). Untuk mengurai kepadatan kendaraan pemudik pihak Jasa Marga bekerjasama dengan Dirlantas Jawa Tengah memberlakukan sistem contra flow dari km 426 sampai km 433 ruas Tol Semarang Bawen. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)

 

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Mujahidir Effendy mengatakan jika larangan mudik lebaran mulai berlaku pada 6-17 Mei 2021.

Ia mengimbau masyarakat untuk tidak pergi dan membatasi mobilitas.

"Larangan mudik akan mulai pada 6-17 Mei 2021.

Sebelum dan sesudah waktu tersebut, diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan keluar daerah.

Kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu," kata dia pada Jumat (26/3/2021).

Baca: FAKTA Mayat Wanita Pangandaran Tewas Tanpa Busana di Hotel Surabaya: Barang Bukti Kondom dan Obat

Baca: Trending Topik di Twitter, Awkarin Buat Heboh karena Sanggup Beli Hotel di Usia 23 Tahun

2. Larangan tak hanya bagi ASN, tapi seluruh masyarakat

Penumpang saat tiba di terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (12/5/2020). PT Angkasa Pura II mengeluarkan tujuh prosedur baru bagi penumpang penerbangan rute domestik selama masa dilarang mudik Idul Fitri 1441 H di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. (KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG) (KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

Larangan berlaku baik untuk aparatur sipil negara, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat.

"Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan.

Berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat," ujar Muhadjir.

Hal ini guna upaya vaksinasi yang sedang dilakukan bisa menghasilkan kesehatan yang semaksimal mungkin sesuai dengan yang diharapkan.

Baca: Pemerintah Resmi Larang Masyarakat Mudik Lebaran 2021, Cuti Bersama Hanya 1 Hari

Baca: Merasa Tak Adil, Rizieq Shihab Nilai Harusnya Dirinya Tak Dipidana karena Sudah Membayar Denda

3. Cuti hanya 1 hari

Ilustrasi tanggal merah dan cuti bersama (shutterstock)

Selain meniadakan mudik lebaran, pemerintah juga memangkas cuti hari Raya Idul Fitri menjadi satu hari.

Halaman
12


Penulis: saradita oktaviani
Editor: Ekarista Rahmawati Putri

Berita Populer