Penjelasan Ustaz soal Zakat Fitrah Langsung Diberikan ke Fakir Miskin tanpa ke Amil Zakat

Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Archieva Prisyta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI MEMBAYAR ZAKAT FITRAH

TRIBUNNEWSWIKi.COM - Zakat Fitrah merupakan kewajiban umat Islam di bulan Ramadhan selain berpuasa.

Zakat fitrah adalah zakat wajib yang dikeluarkan umat Islam baik laki-laki, perempuan, dewasa, atau anak-anak sebagai bentuk santunan ke fakir miskin.

Dalam Fathul Qarib, Muhammad bin Qasim al-Ghazi mengatakan, ada tiga kondisi yang mengharuskan seseorang membayar zakar fitrah.

Yakni pertama, beragama Islam. Kedua, menjumpai waktu wajibnya zakat fitrah, yakni akhir bulan Ramadhan dan awal dari bulan Syawal.

Ketiga, memiliki makanan pokok di luar dari kebutuhannya saat hari Raya Idul Fitri.

Biasanya, zakat Fitrah bisa diberikan ke badan mengurus seperti amil zakat.

Namun jika ingin melakukannya sendiri tanpa ke amil zakat, apakah bisa?

Bagaimana hukumnya apabila zakat fitrah diberikan pada santri atau pelajar yang miskin? (Kolase Tribun Style)

Begini penjelasan ustaz yang dilansir dari TribunWow.com, soal pemberian zakat fitrah langsung kepada fakir miskin.

Memberikan zakat fitrah langsung kepada fakir miskin tidak dilarang dan boleh-boleh saja dilakukan.

Namun sebetulnya zakat fitrah lebih afdal kalau melalui amil zakat.

Kalau keluarga kita fakir miskin mestinya disampaikan saja kepada amil.

"Ini saya punya keluarga benar-benar fakir miskin tidak mampu, tidak punya yang harus disantuni dengan zakat, mungkin dicatatan amil tidak ada,"

"Tetapi kalau membagikan sendiri ya tidak ada masalah," ucap Wahid Ahmadi selaku Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah kepada TribunWow.com.

Baca: Simak Tata Cara Bayar Zakat Fitrah saat Ramadhan Beserta Bacaan Niat dan Besaran Nominalnya

Baca: Bagaimana Tata Cara Bayar Zakat Fitrah saat Ramadhan? Simak Bacaan Niat serta Besaran Nominalnya

Menurut Wahid, tidak mampu itu kan relatif.

"Kalau Anda pada saat hari akhir Ramadhan itu tidak ada uang sama sekali,"

"Tapi bukan berarti Anda tidak mampu, lagi tidak ada uang, gajinya belum datang misalnya, aslinya Anda akan punya uang,"

Jika memang keadaannya demikian, maka diperbolehkan berhutang.

"Maka Anda boleh utang, Anda harus utang begitu, karena akan punya uang, akan gajian. Seperti itu utangnya tidak apa-apa karena memang aslinya Anda punya uang, hari itu, tanggal terakhir Ramadan, atau pagi sebelum salat Ied, Anda dalam keadaan belum gajian,"

Membayar zakat fitrah dengan bahan makanan pokok seperti beras atau boleh dengan uang? (pixabay.com)

Karena menurutnya, meski belum memegang uang tapi dengan memiliki gaji perbulan menandakan Kita memiliki uang.

Hal itu menjadi berbeda ketika Kita tak bekerja sebagai pegawai yang tak memiliki gaji.

Halaman
12


Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Archieva Prisyta

Berita Populer