Meliputi banyaknya barang bukti yang diamankan bersama para terdakwa.
"Mereka juga adalah jaringan lintas negara yang dalam fakta persidangan diketahui ada seorang bandar di Malaysia berinisial RZ dan kini masih buron," jelasnya.
Terkhusus untuk terdakwa Doni, pertimbangan dalam memberikan pidana mati dikarenakan saat ditangkap BNN bersama BNNP Sumsel, ia masih menjabat sebagai anggota aktif DPRD Palembang.
Padahal sebagai anggota dewan, Doni semestinya menjadi contoh dan tokoh yang baik bagi masyarakat.
"Dan menurut kami tidak ada hal-hal yang meringankan bagi mereka," ujar.
Sidang ini akan dilanjutkan dua pekan kedepan dengan agenda pembacaan pledoi (nota pembelaan) dari para terdakwa.
Baca: Mengenal Jenis Narkoba Benzo yang Dikonsumsi Millen Cyrus, Begini Efek Sampingnya
Baca: Sabu-sabu
Baca: Kondisi Askara Parasady setelah Tejerat Kasus Narkoba dan Dugaan KDRT, Kini Positif Covid-19
Yati Surahman, satu-satunya terdakwa perempuan dalam kasus narkotika yang juga melibatkan Doni, mantan anggota DPRD Palembang, memohon dibebaskan dari hukuman mati.
Seperti diketahui, Doni bersama Yati Surahman, Mulyadi, Ahmad Najmi Ermawan dan Alamsyah, dituntut hukuman mati oleh JPU Kejari Palembang karena terlibat atas kasus jaringan pengedar narkotika lintas provinsi.
Sedangkan Joko Zulkarnain, suami Yati Surahman yang turut diamankan bersama mereka, hingga kini masih buron setelah berhasil kabur saat menjalani perawatan di rumah sakit.
"Terdakwa Yati terlibat kasus ini karena terdesak kebutuhan ekonomi," ujar Supendi, kuasa hukum Doni dan kelima rekannya saat diwawancarai setelah persidangan beragendakan pembacaan pledoi yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (25/3/2021).
Dijelaskan Supendi, desakan ekonomi yang melanda Yati dikarenakan sakit yang diderita suamiya.
Tak dijelaskan secara pasti sakit yang dialami terdakwa Joko Zulkarnain.
Namun Supendi menjelaskan bahwa penyakit itu membuat Joko Zulkarnain tak bisa bekerja untuk mencari nafkah bagi keluarganya.
"Karena itulah terdakwa Yati tergiur ikut terlibat dalam perkara ini. Karena suaminya sakit sehingga dia tergiur dengan upah yang dijanjikan dan keinginannya hanya untuk memenuhi kebutuhan hidup," ujarnya.
Supendi berharap seluruh kliennya dalam perkara ini bisa terbebas dari jeratan hukuman mati.
Sebab menurutnya, vonis hukuman mati sangat bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM).
"Jadi kami sangat menolak adanya hukuman mati dan sangat berharap majelis hakim bisa mempertimbangkan permohonan yang kami ajukan. Kami meminta hukuman minimal setidaknya 20 tahun penjara atau maksimal seumur hidup," ujarnya.
Diketahui, Joko Zulkarnain, suami terdakwa Yati Surahman yang juga terlibat dalam kasus ini, berhasil melarikan diri.