Doni dan gerombolannya yang tertangkap menguasai sabu-sabu berjumlah besar pun mengakui perbuatannya.
Mereka mengaku menyesal dan minta hakim tidak memvonis sesuai tuntutan jaksa.
Mantan anggota DPRD Palembang, Doni bersama empat rekannya yang terjerat kasus narkotika kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (25/3/2021).
Beragendakan pembacaan pledoi, Doni bersama rekan-rekannya kompak memohon kepada hakim agar dibebaskan dari hukuman mati sebagaimana tuntutan JPU Kejari Palembang terhadap mereka.
Sidang ini dipimpin Bongbongan Silaban selaku ketua Majelis hakim yang juga menjabat Ketua Pengadilan Negeri Palembang.
"Mereka semua sudah mengakui perbuatannya dan sangat menyesal dengan apa yang terjadi. Untuk itu mereka memohon agar terlepas dari ancaman hukuman mati," ujar Supendi, kuasa hukum Doni dan kelima rekannya saat diwawancarai setelah persidangan.
Baca: Kronologi Pembunuhan Berantai 2 Wanita di Bogor, Kencani Korban lalu Dihabisi, Terancam Hukuman Mati
Baca: Ancaman Hukuman Mati untuk Kades Musi Rawas yang Korupsi Dana Bansos Rp187,2 Juta
Menurut Supendi, vonis hukuman mati sangat bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM).
Selain itu ia juga mengacu pada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28A yang berbunyi setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
"Jadi kami sangat menolak adanya hukuman mati dan sangat berharap majelis hakim bisa mempertimbangkan permohonan yang kami ajukan. Kami meminta hukuman minimal setidaknya 20 tahun penjara atau maksimal seumur hidup," ujarnya.
Adapun identitas orang-orang yang turut diamankan bersama Doni yaitu Joko Zulkarnain, Alamsyah, Ahmad Najmi Ermawan, Yati Suherman dan Mulyadi.
Terkhusus bagi Doni, dikatakan Supendi bahwa mantan anggota dewan itu memohon keringanan hukuman karena merupakan seorang kepala keluarga dan memiliki anak-anak yang masih kecil.
"Doni tidak punya orang tua lagi, sedangkan ayah dari istrinya juga sudah meninggal. Sehingga dia adalah tulang punggung keluarga yang mempunyai tanggung jawab bagi anak-anaknya," ujar Supendi.
Sementara itu, satu-satunya terdakwa perempuan dalam perkara ini, Yati Suherman juga menyampaikan permohonannya untuk dibebaskan dari ancaman hukuman mati.
Yati mengaku, tergiur mengikuti jejak suaminya, terdakwa Joko Zulkarnain (kini DPO), dikarenakan faktor ekonomi.
"Suaminya juga masih kabur dan dia punya anak yang harus dibesarkan. Dia juga tergiur ikut urusan ini karena faktor ekonomi," jelasnya.
Sementara itu, JPU Kejari Palembang menuntut Doni dan keempat rekannya yang masih berada di tahanan dengan pidana mati.
Kelimanya dinilai terbukti melanggar ketentuan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Bahwa para terdakwa terbukti melakukan tindakan pidana permufakatan jahat sebagaimana yang dituangkan dalam dakwaan primer," ujar JPU secara bergantian saat membacakan tuntutan dalam sidang yang digelar secara virtual oleh Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (4/3/2021).
Kasi Pidum Kejari Palembang, Agung Ary Kesuma, ketika dikonfirmasi mengatakan, tuntutan pidana mati terhadap Doni dan keempat rekannya diberikan setelah tim JPU menimbang berbagai fakta-fakta dalam persidangan.