Video PSK Digerebek di Indekos Ciledug, Open BO Lewat MiChat dengan Tarif Rp 300 Ribu Sekali Kencan

Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Potongan video satpol PP Kota Tangerang saat mewawancarai M seorang pekerja seks komersial di indekos kawasan Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Selasa (24/3/2021).

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Seorang PSK yang digerebek di indekos Ciledug mengaku Open BO seharga Rp 300 ribu melalui aplikasi MiChat.

Video pengakuan tersebut diungkapkan M, satu di anatar 7 PSK yang saat itu digerebek di indekos kawasan Ciledug, Kota Tangerang pada Selasa (22/3/2021) dini hari.

"Ada (MiChat) tapi udah dihapus. Buat nyari tamu," kata M, Rabu (24/3/2021).

M mengaku sudah menetap di rumah kos tersebut selama empat bulan yang dibayarnya Rp 900 ribu per bulan.

“Udah empat bulan menyewa kamar kos. Harganya Rp 900 ribu," singkat M.

Penggerebekan Indekos Ciledug ini lantaran tempat tersbeut dijadikan sarang prostitusi.

Ilustrasi pekerja seks komersial ( PSK). (Tribunnews.com)

Tak hanya M saja, bahkan ada lima belas orang digerebek di indekos Ciledug ini.

Tujuh orang di antaranya adalah PSK.

Pekerja seks komersial alias PSK ini diketahui mematok harga sekali kencan sebesar Rp 300 ribu.

Hal ini disampaikan oleh Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang Ghufron Falfeli.

"Jumlah 15 orang. Perempuan 10 orang, pria lima orang. Pengakuan sebagai PSK sebanyak tujuh orang," ujar Ghufron, seperti dikutip dari Tribun Jakarta.

Baca: 15 Orang Digerebek di Indekos Ciledug, 7 Orang Ternyata PSK dengan Tarif Rp 300 Ribu Sekali Main

Baca: PSK Histeris Tak Kuat Menanggung Malu saat Terjaring Razia, Terkapar di Kursi Kantor Satpol PP

Tujuh orang PSK ini mengaku menjual diri karena alasan ekonomi.

Ghufron mengatakan, tujuh orang mengaku PSK ini akan dikirimkan ke Dinas Sosial Kota Tangerang untuk direhabilitasi dan diberikan pelatihan.

"Sudah kami kirim mereka ke Dinsos," ujar Ghufron.

Sebagai informasi, kebanyakan dari mereka pun diimpor dari luar Kota Tangerang.

Penggerebekan ini dilakukan oleh Satpol PP Kota Tangerang di sebuah

Penggerebekan dilakukan karena rumah kos itu dijadikan sarang praktik prostitusi.

Bahkan pemilik kosan yang dijadikan sebagai sarang prostitusi ini juga ikut dipanggil oleh petugas.

Ghufron mengatakan, pemanggilan pemilik kos ini karena dia harus melengkapi perizinan usaha rumah kos.

"Kami sudah lakukan pemanggilan untuk proses lebih lanjut. Pada saat mereka memenuhi panggilan, sekaligus dalam rangka klarifikasi kelengkapan perizinan," tutup Ghufron.

Halaman
12


Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Melia Istighfaroh
BERITA TERKAIT

Berita Populer