Keduanya diketahui merupakan pasangan suami istri asal Jombang.
Dari hasil pemeriksaan diketahui, meski dijadikan komoditas seksual oleh sang suami, sang istri juga mengaku menikmati.
Kepada petugas, WT mengaku awalnya malu-malu dan canggung, tapi beberapa kali akhirnya dia sendiri menikmatinya.
Keduanya sudah berulang kali melakoni bisnis esek-esek itu.
Bahkan sampai luar daerah yakni Semarang, Surabaya, dan Sidoarjo.
"Modusnya, pelaku pria berinisial JEG menawarkan layanan istrinya untuk dua orang laki-laki lewat akun media sosialnya," kata Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, AKP Ambuka Yudha Hardi Putra, Jumat (3/4/2020).
Polisi awalnya mendapat informasi dari media sosial tersebut.
Dipantau, sampai terdeteksi pelaku sedang melayani pelanggan di sebuah hotel di Sidoarjo.
Ketika digerebek petugas, ada tiga orang di dalam kamar.
Dua pria dan seorang perempuan yang sedang 'bermain' bersama di kamar hotel itu.
"Satu dari dua pria itu adalah JEG. Dia suami dari si perempuan," lanjut Ambuka.
Dari penggerebekan itu, petugas menyita beberapa alat bukti.
Termasuk alat kontrasepsi bekas pakai, tiga belum terpakai dan uang Rp 600.000.
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, petugas menetapkan JEG sebagai tersangka.
Karena dia sendiri yang telah menjual istrinya untuk melayani pria lain.
Dia dijerat Pasal 12 jo Pasal 2 UU no 21 tahun 2007 tentang human trafficking dan atau Pasal 296 KUHP tentang mempermudah tindakan cabul dan atau Pasal 506 tentang mucikari.
Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
Dalam pemeriksaan, JEG mengaku sudah empat kali melakukan hal itu.
Pertama dan kedua di Semarang, ketiga di Surabaya dan satu di Sidoarjo.
"Berawal dari media sosial. Kemudian lanjut ke hotel," jawabnya.
Baca: Chef Gadungan Ngaku Bergaji Selangit, Tipu LC Rp 25 Juta hingga Lakukan Hubungan Terlarang
Baca: Jika Suami Istri Berhubungan Badan saat Bulan Puasa Ramadhan, Batalkah Puasanya? Ini Hukumnya
Baca artikel lainnya terkait Aksi Pencabulan di sini
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul FAKTA Istri Bayar ABG untuk Layani Suami, Manfaatkan Kondisi Korban hingga Pelaku Buron 8 Bulan