Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 76F Juncto Pasal 83 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atau UU RI No23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, ancaman pidana 3 tahun denda 60 juta maksimal 300 juta.
Baca: Pelaku Penculikan di Tegal Ternyata Sudah Menikah 6 Kali dan Ngaku Ingin Jadikan Korban Anak Asuh
Baca: Fakta Direktur Diculik Investornya, Korban Dianiaya Dipaksa Transfer Uang dan Minum Urine
Anak 9 tahun diculik karena game online
Seorang anak sekolah yang baru berumur 9 tahun jadi korban penculikan.
Bocah ini diduga diculik oleh seorang pria di Tokyo yang dikenalnya lewat game online.
Pria dewasa tersebut adalah Akihito Otake yang berusia 38 tahun.
Seperti yang diberitakan Japan Today, Akihito mengaku menculik bocah 9 tahun dengan mobilnya.
Akibat aksinya tersebut, Akihito ditangkap pada Sabtu kemarin (5/9/2020).
bocah perempuan ini dikurung selama dua hari lebih.
Bocah perempuan berusia 9 tahun ini diculik di kota Yokohama, barat daya Tokyo.
Tepatnya dia diculik kira-kira pada pukul 4 sore waktu setempat pada Rabu lalu.
Akihito Otake mengatakan, dia melancarkan aksinya dengan mengundang anak kecil tersebut untuk bermain game online dengannya.
Hal tersebut digunakannya sebagai taktik supaya dirinya bisa menculik anak tersebut.
Diketahui, gadis kecil yang jadi korban Akihito ini bermain game menggunakan smartphone milik salah satu orang tua korban.
Hal tersebut digunakannya sebagai taktik supaya dirinya bisa menculik anak tersebut.
Diketahui, gadis kecil yang jadi korban Akihito ini bermain game menggunakan smartphone milik salah satu orang tua korban.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Mengaku Diculik, Padahal Gadis Cantik Ini Kabur dengan Pacarnya, dari Garut hingga ke Bali