Pendaftar Kartu Prakerja yang masih aktif sekolah atau kuliah juga dipastikan tidak bisa lolos dalam seleksi Kartu Prakerja.
Manajemen Kartu Prakerja telah membuat daftar orang-orang yang tidak akan pernah lolos seleksi.
Berikut daftar orang yang tidak bisa menjadi peserta Kartu Prakerja, di antaranya:
- Pejabat Negara;
- Pimpinan dan Anggota DPR/DPRD;
- Aparatur Sipil Negara;
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia;
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Kepala Desa dan perangkat desa;
- Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada BUMD atau BUMN.
Penyebab lain seseorang tidak lolos seleksi Kartu Prakerja adalah sudah pernah menerima bantuan sosial dari pemerintah.
Bantuan ini berupa bantuan sosial DTKS dari Kementerian Sosial (Kemensos), bantuan subsidi upah (BSU) alias BLT gaji Rp 1,2 juta.
Hingga Bantuan Presiden (Banpres) Produktif untuk UMKM (BPUM) atau BLT UMKM Rp 1,2 juta.
Mereka yang pernah atau saat ini menerima, tentu tidak akan lolos seleksi.
Harus diingat lagi, setiap gelombang Kartu Prakerja memiliki kuota tersendiri.
Jumlahnya bisa saja berbeda-beda, tergantung kebijakan dari manajemen.