Viral Video Wanita Marah dan Hina Petugas saat Razia Prokes, Tak Terima Diusir saat Makan

Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tangkapan layar wanita asal Medan hina polisi pakai kata-kata kasar karena tak terima diingatkan prokes saat razia.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Seorang wanita pengunggah video penghinaan terhadap polisi saat ada razia di Medan viral di media sosial.

Wanita yang memiliki tato di dada itu tak terima polisi mengusirnya saat sedang makan,

Saat melontarkan kata-kata kasar terhadap polisi, ia pun merekam perlakuannya itu.

Dalam video amatir durasi 15 detik, tampak empat orang wanita sedang asyik makan di salah satu warung di Kota Medan.

Salah seorang wanita lalu marah, karena ia dan teman-temannya yang sedang makan tiba-tiba di razia.

"Makan di razia, emang b*i nih polisi, b*i nih polisi," kata si wanita mengenakan pakaian warna putih dan memiliki tato berupa tulisan di dada, Kamis (18/3/2021) malam.

"Polisi b*i nih, polisi b*i," serunya sambil tertawa.

Setelah memaki-maki polisi yang melakukan razia Covid-19, ia lalu menyorot kamera ke arah temannya yang sedang makan mie kuah.

Ketiga temannya hanya tertawa saat berulang kali saat suara sirine mobil polisi berbunyi di lokasi.

Tangkapan layar video wanita di Medan hina polisi karena tak terima diingatkan prokes saat razia.

Video viral yang diunggah oleh wanita bertato itu kemudian membuat polisi turun tangan.

Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Marvel mengatakan, pelaku pemaki polisi dan pengunggah video itu langsung diamankan.

Wanita itu kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (21/3/2021).

Marvel menuturkan wanita yang telah dijadikan tersangka itu berinisial KS.

Dia dijerat dengan pasal UU ITE.

"Inisial KS. Pasal 27 ayat 3 UU ITE dilapis Pasal 207 KUHP," sebut Marvel.

Baca: Viral Video Diduga Polisi yang Hilang Saat Tsunami Aceh 2004 Kini Ditemukan di RSJ

Baca: Pria Viral yang Mengaku Jadi Anak DPR Hina Petani: Demi Allah itu Semua Hanya Konten

Marvel menyebutkan tersangka tidak dilakukan penahanan.

Tersangka hanya dikenakan wajib lapor, sementara kasusnya terus berlanjut.

"Tersangka tidak ditahan, kan ancaman hukuman di bawah 5 tahun dan tersangka kooperatif saat diamankan, dikenakan wajib lapor sementara proses penyidikan berlanjut," ujar Marvel.

Selain itu, Marvel menyebutkan, terhadap kawan-kawan tersangka yang ada di dalam video, hanya dijadikan sebagai saksi oleh petugas.

"Tersangkanya 1 orang, rekan-rekan yang lain dalam video kita jadikan saksi," sebut Marvel.

Halaman
12


Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Ekarista Rahmawati Putri

Berita Populer