"Si korban dibujuk menyuruh mengisap kemaluan juga menyuruh untuk bersetubuh dengan ada juga sedikit kata-kata pengancaman," bebernya.
Baca: Ayah Tega Cabuli Anak Kandung hingga Melahirkan, Tak Sadar Korban Hamil Karena Berbadan Gemuk
Korban Curhat di Buku Diari
Kompol Yasir Ahmadi, memperlihatkan bukti sebuah buku catatan harian yang ditulis oleh korban rudapaksa ayah kandungnya sendiri, berinisial NS (41), warga Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
Ia juga mengatakan, korban bernisial NS (9) menulis tangan di dalam bukunya tersebut, tentang isi curhatan kejadian peristiwa bejat yang dilakukan ayah kandungnya sendiri.
"Anaknya curhat, anaknya curhat ini di bukunya," ujarnya, Rabu (17/3/2021).
Dalam hal ini, Kompol Yasir pun membacakan isi tulisan korban di dalam buku.
"Bapak Ngen*** N*** pada waktu itu, adik disuruh beli rokok dan beli minyak, sisanya beli jajan K***. Bapak menarik tangan N*** kemudian bapak menyuruh K*** belajar. Pas N*** belajar pun bapak menyuruh untuk membuka celana N***, habis itu buka celana bapak. Bapak meniduri N***, habis itu bapak memasuki dong*** ke Tem*** N*** Sehingga N*** nangis" ujar Kompol Yasir saat membacakan isi tulisan korban di dalam buku tersebut.
Kemudian, Kompol Yasir juga mempertanyakan kepada pelaku, dan pelaku menjawab tidak mengetahui terkait hal itu.
Tak hanya itu, di saat dikonfirmasi kebenaran terkait tulisan anaknya tersebut oleh Kompol Yasir, pelaku menggelengkan kepala seolah tak mengetahui apapun.
"Ini tulisan dia, ini kenapa curhat dia di buku," tanya Kompol Yasir kepada pelaku.
"Tidak tahu, tak tahu pak," ujar pelaku sambil menggelengkan kepala.
Kompol Yasir juga menjelaskan, terkait pengungkapan bukti tulisan korban di dalam buku, bahwa korban mencurahkan isi hatinya di diari-nya.
Tak hanya itu saja, Kompol Yasir juga menambahkan, bahwa dalam kronologinya juga, si korban juga dibujuk, untuk mengisap kemaluan dan bersetubuh dengan pelaku.
Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi, mengatakan kedua anak kandung yang dirudapaksa, merupakan berjenis kelamin perempuan dan laki-laki.
Yakni, bernisial NNS (9) seorang pelajar perempuan, dan bernisial KBS (6) berjenis kelamin laki-laki.
"Dengan ini pelaku melanggar pasal 82 ayat 1 subsider pasal 81 ayat 2 junto 76 E dari UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perbuatan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman setinggi-tingginya 15 tahun," tuturnya, Rabu (17/3/2021).
Katanya, laporan ini diterima pada tanggal 18 Januari 2021, dilaporkan oleh istri terlapor, yakni inisial "I" bersama anak-anak kandungnya.
Di mana laporan tersebut merupakan kasus tindak pidana melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Baca selengkapnya soal pelcehan seksual di sini
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Diari Siswi SD Ini Ungkap Perilaku Bejat Ayahnya yang Guru PNS, Dua Putrinya Jadi Korban"