Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah pun langsung memberintahkan pembongkaran tembok beton yang menutup akses jalan warga.
Sebelumnya, seorang pemilik tanah bernama Ruli membangun pagar beton yang menghalangi jalan beberapa warga.
Hal itu dilakukanya karena ia mengklaim lahan itu adalah miliknya.
Tak hanya sekedar membangun pagar beton, dinding itu juga dipasangi besi oleh Ruli.
Akibatnya, warga sekitar pun tak memiliki akses keluar masuk rumah yang mudah.
Mereka pun harus memanjat dinding setingi 2 meter itu.
Namun kini, pagar tembok beton yang menutup akses jalan rumah warga di Jalan Akasia RT 04 RW 03, Kelurahan Tajur, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, bakal dibongkar.
"Sudah diinstruksikan ke Asda 1 dan Kasatpol PP untuk segera bongkar pagar betonnya," ujar Wali Kota Tangerang, pada Senin (15/3/2021).
Kasus pagar tembok beton di Kecamatan Ciledug itu ditanggapi Asisten Tata Pemerintahan Kota Tangerang Ivan Yudhianto.
Ia mengatakan keputusan pembongkaran tembok ini diambil lantaran usaha mediasi beberapa kali dilakukan oleh Pemkot Tangerang dengan kedua belah pihak tidak menemui titik terang.
"Pihak yang mengaku memiliki tanah tidak hadir dan tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan lahan," ucapnya Ivan.
Telah dilakukan peninjauan lapangan dilakukan Pemkot Tangerang bersama BPN Kota Tangerang.
Didapati bahwa bidang tanah tanah yang jadi polemik telat tercatat sebagai jalan.
"Pada sertifikat tanah sebagaimana di sampaikan BPN bahwa tanah tersebut adalah jalan," katanya.
Baca: Begini Dampak Rumah Warga Ditutup Tembok di Ciledug, Bocah Harus Menanjak, Anggota FItness Berkurang
Baca: Kesaksian Warga Ciledug yang Rumahnya Tertutup Pagar Beton dan Kawat, Susah untuk Manjat
Seorang warga asal Kelurahan Tajur, Kecamatan Ciledug, Tangerang bernama Melinda beri kesaksian soal rumahnya.
Diketahui, rumah Melinda ditutupi pagar beton setinggi lebih dari 2 menter.
Pagar itu pun dipasangi kawat besi di atasnya.
Menurut Melinda, pagar beton itu dibangun tepat di depan rumahnya.