Wali Kota Tangerang Minta Satpol PP Bongkar Pagar Beton yang Halangi Akses Jalan Warga di Ciledug

Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Potret warga Jalan Akasia Nomor 1 RT 04/03, Tajur, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang harus memanjat tembok beton setinggi dua meter untuk keluar masuk rumahnya di kawasan Tajur, Kota Tangerang, Senin (15/3/2021).

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Sengketa lahan yang terjadi pada warga Ciledug akhirnya terdengar sampai Wali Kota Tangerang.

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah pun langsung memberintahkan pembongkaran tembok beton yang menutup akses jalan warga.

Sebelumnya, seorang pemilik tanah bernama Ruli membangun pagar beton yang menghalangi jalan beberapa warga.

Hal itu dilakukanya karena ia mengklaim lahan itu adalah miliknya.

Tak hanya sekedar membangun pagar beton, dinding itu juga dipasangi besi oleh Ruli.

Akibatnya, warga sekitar pun tak memiliki akses keluar masuk rumah yang mudah.

Mereka pun harus memanjat dinding setingi 2 meter itu.

Namun kini, pagar tembok beton yang menutup akses jalan rumah warga di Jalan Akasia RT 04 RW 03, Kelurahan Tajur, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, bakal dibongkar.

"Sudah diinstruksikan ke Asda 1 dan Kasatpol PP untuk segera bongkar pagar betonnya," ujar Wali Kota Tangerang, pada Senin (15/3/2021).

Dinding yang dibangun di depan gedung milik Asep memaksa keluarganya keluar rumah menggunakan tangga dan kursi. Ada pun lokasi dinding serta gedung tersebut berada di kawasan Tajur, Ciledug, Kota Tangerang, Banten. (KOMPAS.com/MUHAMMAD NAUFAL)

Kasus pagar tembok beton di Kecamatan Ciledug itu ditanggapi Asisten Tata Pemerintahan Kota Tangerang Ivan Yudhianto.

Ia mengatakan keputusan pembongkaran tembok ini diambil lantaran usaha mediasi beberapa kali dilakukan oleh Pemkot Tangerang dengan kedua belah pihak tidak menemui titik terang.

"Pihak yang mengaku memiliki tanah tidak hadir dan tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan lahan," ucapnya Ivan.

Telah dilakukan peninjauan lapangan dilakukan Pemkot Tangerang bersama BPN Kota Tangerang.

Didapati bahwa bidang tanah tanah yang jadi polemik telat tercatat sebagai jalan.

"Pada sertifikat tanah sebagaimana di sampaikan BPN bahwa tanah tersebut adalah jalan," katanya.

Baca: Begini Dampak Rumah Warga Ditutup Tembok di Ciledug, Bocah Harus Menanjak, Anggota FItness Berkurang

Baca: Kesaksian Warga Ciledug yang Rumahnya Tertutup Pagar Beton dan Kawat, Susah untuk Manjat

Kesaksian warga

Seorang warga asal Kelurahan Tajur, Kecamatan Ciledug, Tangerang bernama Melinda beri kesaksian soal rumahnya.

Diketahui, rumah Melinda ditutupi pagar beton setinggi lebih dari 2 menter.

Pagar itu pun dipasangi kawat besi di atasnya.

Menurut Melinda, pagar beton itu dibangun tepat di depan rumahnya.

Halaman
123


Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Ekarista Rahmawati Putri

Berita Populer