Dikutip dari Baznas.go.id, zakat fitrah dapat berupa beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter ber jiwa.
Zakat fitrah juga bisa berupa uang senilai 2,5 kg atau 3,5 liter beras.
Nominalnya sendiri menyesuaikan dengan beras yang dikonsumsi, yang berarti tiap daerah bisa berbeda nominal zakatnya.
Di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) setara dengan uang sebesar Rp 40 ribu/jiwa.
Sementara di wilayah Jawa Barat, besaran uang untuk membayar zakat fitrah mulai dari Rp 25 ribu hingga Rp 40 ribu.
Baca: 5 Tips Menjaga Kebugaran Tubuh dengan Berolahraga Selama Puasa Ramadhan
Baca: Siapa Bilang Saat Puasa Ramadhan Susah Turunkan Berat Badan? Simak 5 Cara Berikut!
Baca selengkapnya soal Zakat di sini
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judulĀ Tata Cara Bayar Zakat Fitrah, Lengkap dengan Bacaan Niat dan Besaran Nominalnya