NASIB Apes Pria Tegal Ditangkap Polisi Gara-gara Hina Anak Jokowi Gibran Rakabuming di Media Sosial

Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: haerahr
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AM, netizen asal Slawi, Tegal, dipanggil Polresta Solo setelah menulis komentar di medsos soal keterlibatan Gibran Rakabuming di dunia sepakbola.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Nasib apes dialami pria asal Tegal karena dianggap menghina anak Presiden Joko Widodo alias Jokowi, Gibran Rakabuming Raka yang kini menjabat sebagai Walikota Solo.

Pria berinisial AM ini ditangkap setelah meninggalkan sebuah komentar yang diduga menghina Gibran di Instagram.

Mahasiswa asal Slawi, Tegal, ini harus berurusan dengan Polresta Solo, Senin (15/3/2021), gara-gara komentarnya.

Pemuda yang menempuh pendidikan di Yogyakarta ini, meninggalkan sebuah komentar @garudarevolution yang diduga bernada hoaks pada Sabtu (13/3/2021) pukul 18.00 WIB.

"Tahu apa dia tentang sepak bola, tahunya cuma dikasih jabatan aja," tulis AM.

AM juga mengakui telah menulis hal tersebut, seperti dikutip dari akun instragram @polrestasurakarta.

AM, netizen asal Slawi, Tegal, dipanggil Polresta Solo setelah menulis komentar di medsos soal keterlibatan Gibran Rakabuming di dunia sepakbola. (Instagram/@polrestasurakarta)

"Benar, memang saya menulis komentar di @garudarevolution di postingan soal semi final dan final Piala Menpora Solo," papar AM.

AM juga mengaku menyesal dan meminta maaf kepada anak Jokowi ini.

"Dan saya minta maaf kepada Bapak Gibran Rakabuming Raka dan kepada masyarakat serta Polresta Solo, saya menyesal dan tidak akan mengulanginya lagi," imbuh dia.

Sebelumnya, Tim Virtual Police Polresta Surakarta sudah mengingatkan AM untuk menghapus komentar tersebut.

Namun AM masih harus mengikuti pemeriksaan di Polresta Solo.

Baca: Soal Presiden 3 Periode, Jokowi Tegaskan Tak Berniat: Saya Sama Sekali Tidak Memiliki Niat

Baca: Abdul Hakim, Psikolog UNS, Kritik Gaya Pidato Gibran saat Dilantik jadi Wali Kota Solo

AM juga diminta untuk membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Alasan pemanggilan AM ke Polresta ini yakni karena membuat postingan informasi tidak benar atau hoaks di kalom komentar akun media sosial.

Hal tersebut disampaikan oleh Paur Humas Polresta Solo Aiptu Iswan Tri Wahyudiono.
ujar Iswan.

Sebagai informasi, Polresta Solo sudah menyiapkan tim khusus virtual police untuk memberi edukasi sekaligus pengawasan pada netizen supaya terhindar dari pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. (KOMPAS.com/LABIB ZAMANI)

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, tim khusus ini bekerja sama dengan para ahli.

Mulai dari ahli bahasa, ahli hukum dan ahli ITE untuk mengkonfirmasi semua postingan pengguna media sosial.

Dengan ini, harapannya tidak ada lagi pihak yang merasa dikriminalisasi oleh Kepolisian.

Serta hal terpenting terwujudnya ruang digital Indonesia yang tetap bersih, sehat dan beretika juga produktif.

Untuk diketahui, tugas Virual Police ini yaitu memberi peringatan melalui direct message (DM) supaya menghapus postingannya.

Halaman
1234


Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: haerahr

Berita Populer