"Saya minta semua pihak untuk menahan diri tidak terpengaruh atas isu-isu yang tidak bertanggung jawab.
Kami dari pihak kepolisian akan terus melakukan penegakan hukum, penanganan baik penyidikan maupun penyelidikan secara maksimal.
Saya minta semua tetap menahan diri demi kondusifitas situasi di Temanggung," harapnya.
Kasat Reskrim Polres Temanggung, AKP Setyo Hermawan mengatakan, pihaknya telah memeriksa 4 orang saksi yang melihat langsung kejadian.
Mereka adalah warga yang ikut jamaah salat.
Baca: Polisi Dibacok Geng Motor di Menteng, Tantang dan Tak Terima Dibubarkan saat Berkerumun
Baca: Bermesraan dengan Istri Orang, Pria Ini Tewas Dibacok 6 Kali oleh Suami si Perempuan
"Pelaku bukan bagian dari makmum, dia menunggu beberapa saat saat iqamah, setelah itu langsung masuk melakukan pembacokan terhadap imam," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 dan/atau Pasal 355 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Fakta di Balik Imam Masjid di Temanggung Dibacok saat Sujud, Keluarga Memaafkan