Setelah menangkap pelaku, polisi baru mengetahui bahwa Rian juga telah membunuh perempuan lain.
Sehingga, mereka berhasil mengidentifikasi korban EL.
Dari dua kejadian itu, polisi menyita barang bukti berupa plastik hitam yang masih utuh, dua unit sepeda motor, satu kalung, termasuk tas ransel yang digunakan untuk membawa jasad korban.
Tak hanya itu, dari hasil pemeriksaan, Rian dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.
"Hasil tes urine ternyata yang bersangkutan juga positif narkotika," ucap Susatyo.
Baca: Aksi Biadab Pemuda 21 Tahun Bunuh 2 Orang Gadis di Bogor dalam 2 Minggu, Berawal Kenalan di Medsos
Baca: Rekonstruksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Aceh Timur, Pemukulan hingga Rudapaksa oleh Dua Tersangka
Menurut Susatyo, berdasarkan temuan bukti lain, ada kemungkinan pelaku sempat berencana membunuh lagi.
"Dilihat dari motif dengan rentan dua minggu. Ada kemungkinan pelaku akan mengulangi perbuatan ketiga, dan seterusnya," bebernya Polisi, dijelaskan Susatyo, akan memeriksa kejiwaan Rian.
Sebab, tersangka mengaku sadar saat membunuh kedua korban.
"Secara sadar diajak berbicara masih nyambung tidak ada indikasi buat tidak dalam kondisi tidak sadar. Artinya pelaku mengetahui dampak dan akibat dari melakukan perbuatan pembunuhan tersebut," katanya lagi.
Rian pun kini dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Undang-undang Perlindungan Anak, Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, dan Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman mati.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pola Rian Si Pembunuh Berantai di Bogor: Korban Diajak Kencan di Hotel yang Sama, Mayat Dibungkus dalam Ransel"