MRI kini harus menjalani kehidupannya di balik jeruji besi. Ia disangka melanggar pasal berlapis, meliputi kekerasan anak di bawah umur, pencurian, hingga pembunuhan berencana.
MRI disangka melanggar Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat 1 dan 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kemudian, disangka melanggar Pasal 340 subsider 338 subsider 365 ayat 3 KUHP. MRI terancam pidana maksimal berupa hukuman mati.
(TribunnewsWiki.com/RAK, Kompas.com/Kontributor Kabupaten Bogor, Afdhalul Ikhsan)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Lengkap Pembunuhan Berantai di Bogor, Pelaku Terancam Hukuman Mati"