Hal ini juga sudah dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Edi Rahmat, Jumat (12/10/2021).
Hasil pemeriksaan menunjukkan MP ternyata sudah sering diminta dukun tersebut untuk melayaninya dengan modus sebagai pengobatan.
Korban baru sadar setelah mendapat ancaman dari D.
"Karena merasa diancam dan ditipu korban akhirnya membuat laporan. Korban ketika berobat selalu diantar pacarnya, namun pacar korban tidak tahu jika MP ini ditiduri pelaku," ujar Edi Rahmat.
Saat ini, kata Edi Rahmat, D masih dalam pengejaran petugas.
Keterangan saksi dan korban termasuk hasil visum juga akan dilakukan.
"Setiap berobat pelaku ini selalu minta dilayani, modusnya sebagai ritual pengobatan. Pelaku sekarang masih dalam pengejaran," imbuh dia.
Jika kasus ini terbukti, maka D bisa dijerat Pasal 289 KUHP tentang asusila.
Baca: Hasil Autopsi Pramugari Filipina Ungkap Penyebab Kematian Bukan Diperkosa: Ibu Korban Tak Terima
Baca: Rekaman Terbaru Pramugari Dibunuh dan Diperkosa: Ciuman dengan Pria Asing di Depan Kamar Hotel
"Jika dari hasil pemeriksaan terbukti, terlapor bisa dikenakan hukuman penjara 9 tahun,"ungkapnya.
Kejadian pemerkosaan ini terjadi saat pacar MP menyarankan korban untuk berobat ke D.
Kemudian MP mendatangi kediaman D yang berada di Kecamatan Ilir Timur III, kota Palembang, Sumatera Selatan pada 23 Mei 2020 lalu setelah mendapat saran dari pacarnya.
Pertemuan pertama, MP diminta D untuk mengikuti beberapa ritual sebagai syarat pengobatan.
Demi menjadi perawan lagi MP mengikuti seluruh persyaratan.
Bahkan termasuk melakukan hubungan badan dengan D.
Setelah jalan 9 bulan, MP tak kunjung kembali perawan.
Merasa ditipu D, akhirnya korban melaporkan D ke Polrestabes Palembang, pada Rabu (10/2/2021).
Seorang dukun cabul asal Wonogiri akhirnya ditangkap polisi.
Pelaku bernama Pardi alias Edi, mengaku memiliki ilmu sebagai paranormal.
Ia meyakinkan seluruh korbannya jika dirinya mempunyai kekuatan khusus yang dapat membuka aura.