"Kalau Nurhadi kan levelnya di pimpinan Mahkamah Agung yang melayani hakim agung hakim agung karena Sekretaris MA gitu kan, mengurusi administrasi dan sebagainya jadi hubungan kedekatannya tuh ada.
Tapi kalau Pinangki kan dalam pengertian itu kan pangkatnya rendah hanya coba mempengaruhi pimpinan-pimpinan kan gitu kan dan itu pun belum berhasil," imbuhnya.
Baca: 6 Tunjangan yang Didapat oleh TNI AD di Luar Tunjangan Kinerja, Segini Besarannya
Baca: Tragedi Pemenggalan Guru Samuel Paty di Perancis, Berawal dari Kebohongan Siswi Berusia 13 Tahun
Meskipun menyayangkan putusan terhadap Nurhadi, namun Boyamin tetap menghormati keputusan hakim.
Di sisi lain, Boyamain setuju dan mendukung sikap jaksa yang akan mengajukan banding.
"Saya tetap menghormati keputusan karena berlaku asas res judicata, kita harus menghormati semua putusan hakim meskipun dianggap atau dirasakan salah.
Jadi ya tetap menghormati putusan itu dan ya saya hanya bisa mendorong jaksa tetap mengajukan banding," kata dia.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hanya Dipenjara 6 Tahun, MAKI: Hakim Mestinya Pertimbangkan Nurhadi Pernah Buron