Nama Cita Citata Disebut dalam Persidangan Korupsi Bansos, Dapat Fee Bernyanyi Rp 150 Juta

Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Archieva Prisyta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nama Cita Citata turut disebut di persidangan kasus korupsi bansos, pada Senin (8/3/2021).

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Persidangan kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 membawa fakta mengejutkan.

Nama pedangdut Cita Citata turut terseret masuk ke dalam daftar orang penerima uang korupsi bansos.

Hal itu diungkapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso.

Menurut Joko Santoso, Cita Citata turut masuk ke dalam penerima uang korupsi bansos karena mendapat fee menyanyi.

Joko kemudian menerangkan rincian yang korupsi bansos itu.

Menurutnya, ada uang Rp 14,7 miliar yang berasal dari fee perusahaan penyedia bantuan sosial (bansos) Covid-19.

Disebutkan, artis cantik Cita Citata mendapat fee alias untuk pembayaran penyanyi ini untuk kegiatan rapat di Labuhan Bajo Rp 150 juta.

Bukan hanya itu, disebutkan pula adanya anggaran untuk sewa pesawat carter pesawat Labuan Bajo Rp 270 juta, serta pembelian sepeda Brompton dan handphone untuk pejabat di Kemensos.

Baca: Ancaman Hukuman Mati untuk Kades Musi Rawas yang Korupsi Dana Bansos Rp187,2 Juta

Baca: Pak Lurah Diduga Korupsi Dana Bansos Rp187,2 Juta, Gunakan Uang Haram untuk Judi dan Foya-foya

Selain itu, disebutkan pula sejumlah dana yang mengalir ke sejumlah pihak.

Hal itu diungkapkan Joko saat bersaksi untuk dua terdakwa penyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, yakni Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/3).

"Rp 14,7 miliar yang diberikan ke menteri kurang lebih sebesar itu, dari jumlah itu Rp 8,4 miliar saya berikan ke Pak Menteri melalui Pak Adi," kata Joko saat sidang.

Adapun Adi yang dimaksud merupakan Adi Wahyono selaku Kabiro Umum Sekretariat Jenderal Kemensos sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Kantor Pusat Kemensos tahun 2020 dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos Covid-19.

Joko dan Adi juga berstatus tersangka di kasus dugaan suap bansos penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di tahun 2020.

Tersangka Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso dan pihak swasta, Harry Sidabukke mengikuti rekonstruksi perkara dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 di Gedung KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (1/2/2021). KPK menggelar rekonstruksi yang menghadirkan ketiga tersangka yakni Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso serta pihak swasta, Harry Sidabukke guna mengumpulkan bukti-bukti pendukung terkait dugaan korupsi bansos yang melibatkan mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara. (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Muhammad Nur Azis kemudian mengonfirmasi keterangan Joko dalam berita acara pemeriksaan (BAP) terkait penggunaan uang tersebut.

"Dalam BAP 78 saudara mengatakan setelah menerima uang, menteri mengevaluasi penerimaan uang dan atas arahan menteri uang tersebut dibayarkan untuk beberapa keperluan, ini benar?" tanya Azis.

Berikut rincian penggunaan uang korupsi bansos menurut kesaksian Joko.

1. Kepada Adi Wahyono untuk keperluan mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara sebesar Rp 8,4 miliar

2. Kepada Adi Wahyono sebesar Rp 1 miliar

3. Kepada Pepen Nazaruddin (Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementrian Sosial) Rp 1 miliar

4. Karo Perencanaan Kemensos Adi Karyono sebesar Rp 550 juta namun sudah dikembalikan pada 25 November 2020.

Halaman
123


Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Archieva Prisyta

Berita Populer