Deputi Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat Kamhar Lakumani menganggap gugatan yang dilayangkan enam mantan kader Demokrat terhadap ketua umumnya, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), sebagai hal yang menggelikan.
Enam kader tersebut yakni Marzuki Alie, Darmizal, Tri Yulianto, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib.
Mereka mengajukan gugatan terhadap tiga orang, termasuk AHY, Teuku Riefky Harsya dan Hinca Pandjaitan.
"Gugatan Ini menjadi menggelikan, yang berarti mereka sendiri tak percaya diri dan mempercayai forum KLB abal-abal yang mereka selenggarakan," kata Kamhar dalam keterangan tertulis, Senin (8/3/2021) malam.
Menurutnya, salah satu hasul KLB yang digelar oleh kubu kontra-AHY adalah memulihkan status keanggotaan Marzuki Alie dan sejumlah kader yang telah dipecat.
Kamhar menyebutkan, enam mantan kader tersebut merupakan penggerak KLB kontra-AHY yang digelar di Deli Serdang, Jumat (5/3/2021).
Kamhar juga menyindir Marzuki agar lebih baik fokus pada tugasnya sebagai ketua Dewan Pembina Partai Demokrat sesuai hasil KLB Deli Serdang itu.
"Untuk sedikit mengalihkan memori publik yang sebelumnya mengaku tak ikut-ikutan GPK PD namun dalam kenyataannya kemudian publik menyaksikannya datang lebih awal ke Sumut untuk kegiatan KLB abal-abal tersebut," ujar Kamhar.
Gugatan terhadap AHY tersebut didaftarkan pada Senin (8/3/2021) dengan nomor perkara 147/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.
Dalam petitum gugatannya, penggugat meminta majelis hakim PN Jakpus agar membatalkan Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat soal pemberhentian mereka sebagai kader.
Kemudian, mereka juga meminta majelis hakim untuk menyatakan AHY, Teuku Riefky, dan Hinca Pandjaitan melakukan perbuatan melawan hukum.
Partai Demokrat sebelumnya memecat Marzuki Alie bersama lima kader lainnya secara tidak hormat karena dianggap terlibat dalam upaya pengambilalihan kepemimpinan partai.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membantah tudingan yang menyebut pemerintah melindungi pelaksanaan Kongres Luar Biasa ( KLB) kubu kontra-Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang berlangsung di Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021).
"Kemudian saudara, kalau saya menyebut hal kita tidak bisa melarang KLB karena ini masih ada saja orang menuduh, KLB itu dilindungi, endak ada, ndak ada urusannnya, pemerintah enggak melindungi KLB di Medan," ujar Mahfud dalam keterangan video Kemenko Polhukam, Minggu (7/3/2021).
Mahfud menegaskan, pemerintah tidak menghentikan penyelenggaraan KLB kubu kontra-AHY lantaran merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Mahfud menjelaskan, hal tersebut juga terjadi pada era Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri.
Pada 2002 silam, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengalami dualisme.
Hal itu terjadi setelah Matori Abdul Jalil mengambil alih PKB dari Abdurrahman Wahid alias Gus Dur.