Diketahui, dalam kasus itu Ardi terjerat Pasal 85 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan Pasal 327 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan.
Baca: Video Detik-detik Warga Bedah Perut Buaya dan Keluarkan Jasad Anak 8 Tahun yang Tewas Diterkam
Baca: VIRAL Hoax Istri Pasha Ungu Meninggal, Ini Tanggapan Adelia Pasha Ya Allah Serem Banget
Baca: Profil 4 Kapolda Baru yang Dilantik Kemarin: Nana Sudjana, Hendro Sugiatno hingga Mathius Fakhiri
Eksepsi
Dalam sidang lanjutan kasus salah transfer di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis siang, hakim menolak eksepsi kuasa hukum Ardi atas dakwaan jaksa penuntut umum.
"Hakim menolak eksepsi penasiat hukum terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Ni Made Purnami.
Hakim menilai, surat dakwaan penuntut umum telah disusun secara cermat, jelas, lengkap, dan dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara tersebut pada sidang selanjutnya.
"Sidang perkara pidana ini akan dilanjutkan dengan agenda menghadirkan saksi dan pembuktian lainnya dari pihak terdakwa pekan depan," sebut Ni Made.
Kuasa hukum dalam eksepsinya menilai, Pasal 85 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana yang diterapkan kurang tepat karena pelapor adalah perorangan, bukan lembaga keuangan (BCA).
Sementara, menurut Hendrix Kurniawan kuasa hukum Ardi, sebab laporan ini meurpakan perorangan, semestinya yang dijadikan rujukan hukum dalam menyelesaikan masalah salah transfer adalah Pasal 1360 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Namun, ia mengaku tetap menghormati putusan majelis hakim.
"Tapi, kami tetap menghormati putusan majelis hakim. Kami siap menghadapi persidangan selanjutnya dan akan membuktikan bahwa klien kami tidak bersalah. Ardi juga akan kami upayakan bebas murni," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Ardi Pratama, berusia 29 Tahun, merupakan warga Manukan, Kota Surabaya, Jawa Timur, ia tak menyangka akan berurusan dengan pihak kepolisian.
Hal tersebut terjadi lantaran ia memakai uang saah transfer dari Bank Central Asia (BCA) sebesar Rp 51 juta yang masuk ke rekeningnya.
Ardi menyangka, uang itu merupakan fee dari penjualan mobil yang ia lakukan.
Sementara, Ardi mengaku telah menawarkan kepada pihak BCA untuk mencicil uang itu, tetapi ditolak.
Sampai akhirnya Nur Chuzaimah, pegawai BCA yang salah mentransfer uang ke rekening Ardi, melaporkan pria asal Manukan itu.
Manajemen BCA menyatakan, pelapor merupakan mantan karyawan mereka.
Adapun BCA telah menjalankan operasional perbankansesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Manajemen BCA mengungkapkan, telah melakukan upaya penyelesaian secara musyawarah, namun tidak ada iktikad baik dari Ardi untuk mengembalikan dana.
Baca: Cairan Merah Mirip Darah Mengalir di Tanah di Sukoharjo Buat Warga Heboh
Baca: Junta Militer Coba Tarik Dana Rp 14,3 Triliun Milik Bank Sentral Myanmar, Joe Biden Ambil Tindakan
Baca: Houthi Serang Jeddah Pakai Rudal, Targetkan Fasilitas Minyak Milik Saudi Aramco
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nur, Mantan Pegawai BCA, Ceritakan Awal Mula Salah Transfer Uang Rp 51 Juta hingga Ardi Dipenjara"