Kronologi Nur Mantan Pegawai BCA yang Salah Transfer Rp 51 Juta ke Ardi hingga DIpenjara

Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nur Chuzaimah, pelapor kasus salah transfer Bank BCA

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Nur Chuzaimah, mantan karyawan Bank Central Asia (BCA) salah mentransfer uang senilai Rp 51 juta ke rekening Ardi Pratama.

Dilansir Kompas.com, menurut Nur, pasa 11 Maret 2020, ia memasukkan data nomor rekening nasabah BCA untuk mentransfer uang.

Namun, nomor yang dimasukkan ternyata salah.

Uang tersebut justru masuk ke rekening nasabah lain yakni diketahui milik Ardi Pratama.

Kesalahan itu baru diketahui usai ada nasabah yang mengaku belum juga meneirma transfer dari BCA sebesar Rp 51 juta.

Setelah Nur mencari tahu ke mana uang itu ditransfer. Usai dilacak, nama penerima adalah Ardi.

Nur kemudian berupaya menghubungi Ardi hingga akhirnya Nur bersama temannya menemui Ardi di rumahnya dan menyampaikan yang terjadi.

Ilustrasi kronologi pegawai BCA yang salah transfer ke Ardi (TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR)


Baca: SPOILER One Piece chapter 1006: Kakek Hyogoro yang Mengajari Luffy Ryou akan Mati di Onigashima

Baca: Paus Fransiskus Kunjungi Irak, Ada Agenda Dialog Antaragama di Kota Kelahiran Nabi Ibrahim

Baca: Bacaan Niat dan Tata Cara Salat Tarawih Sendiri di Rumah dan Berjamaah di Bulan Ramadhan

Namun, saat itu Ardi ngotot bahwa ia tak bersalah.

"Saat itu orangnya (Ardi) ngotot bahwa dia tidak bersalah, 'Bukan salah saya, saya kan tidak salah'," kata Nur menirukan ucapan Ardi, saat ditemui wartawan di Surabaya, Kamis (4/3/2021).

Sampai Agustus 2020, setelah Nur pensun, ia masih belum mendapatkan kabar dari Ardi terkait pengembalian uang Rp 51 juta itu.

Akhirnya Nur pun harus mengganti uang salah transfer itu ke BCA.

Kemudian, Nur pun memutuskan untuk melaporkan Ardi ke POlrestabes Surabaya.

Di kantor polisi, Nur sempat beberapa kali difasilitasi untuk bermediasi dengan Ardi.

Pada saat itu, Ardi sempat berjanji untuk mengembalikan uang Nur dengan cara dicicil.

"Sempat muncul angka Rp 2 juta lalu Rp 3 juta, tapi itu cuma janji. Dia janji-janji terus," terang Nur.

Setelah gagal dimediasi oleh polisi, Nur akhirnya menyerahkan masalah itu ke polisi.

Setelah kejadian itu, Nur tidak pernah lagi menghubungi Ardi.

Yang ia tahu beberapa pekan terakhir kasusnya ramai dibicarakan publik.

Nur pun masih berharap uangnya dapat kembali.

Sudiman Sidabukke, kuasa hukum Nur, menyatakan, selama persidangan berlangsung, mereka tetap membuka komunikasi untuk meringankan hukuman terdakwa.

Halaman
12


Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
BERITA TERKAIT

Berita Populer