Hal itu pun memicu keributan antara dirinya dengan pegawai kafe.
"Sekitar pukul 04.00, karena kafe mau tutup, saat (CS) ingin membayar, terjadi cekcok dengan pegawai," terang Yusri.
Setelah itu pelaku malah melakukan penembakan.
"CS mengambil senjata api, melakukan penembakan ke empat orang," tambah Yusri.
Tiga orang tewas dalam insiden itu.
Satu di antaranya anggota TNI aktif sekaligus keamanan kafe.
CS dengan cepat diamankan Polsek Kalideres, Jakarta Barat.
"Kepada tersangka sudah diproses langsung pagi hari ini juga dan ditemukan dua alat bukti berdasarkan keterangan saksi dan olah TKP," ujar Fadil.
Pelaku dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan di mana ia terancam pidana paling lama 15 tahun kurungan penjara.
Bripka CS juga diproses ke ranah pelanggaran kode etik profesi.
"Seiring dengan hal tersebut, tersangka juga kami akan proses secara kode etik sampai dengan hukuman dinyatakan tidak layak menjadi anggota polri," tambahnya.
Baca: Cepat atau Lambat Indonesia Diprediksi Bakal Hadapi China, TNI Sempat Kerahkan Jet Tempur ke Natuna
Baca: UPDATE Warga Tuban Mendadak Jadi Miliader, Kampung Dijaga TNI-Polri, Bos Pertamina Merasa Bersalah
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram Rahasia usai seorang anak buahnya menembak mati anggota TNI AD dan pegawai kafe di Jakarta Barat.
Telegram tersebut teregister dengan nomor ST/396/II/HUK.7.1./2021 tertanggal 25 Februari 2021.
Surat Telegram ditujukan untuk para Kapolda seluruh Indonesia. Isinya yakni arahan dalam menyikapi kasus penembakan tersebut.
Terutama agar tidak terulang kembali dan mencegah terjadinya perselisihan.
”Iya betul, sebagai langkah antisipasi peristiwa serupa tak terjadi lagi, sekaligus untuk menjaga soliditas dengan TNI yang selama ini berjalan baik,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.
Ada lima instruksi Kapolri dalam surat telegram itu.
Di antararanya, Sigit meminta Kapolda menindak tegas Bripka CS, anggota Polri yang terlibat dalam kejadian tersebut dengan sanksi pemberhentikan tidak hormat dan proses pidana.
Listyo Sigit meminta Kapolda memperketat proses pinjam pakai senjata api dinas yang hanya diperuntukkan bagi anggota Polri yang memenuhi syarat dan tidak bermasalah.