Menurut Direktur Kepabean Internasional dan Antar-lembaga Ditjen Bea Cukai Syarif Hidayat, oknum yang melakukan kekerasan itu berstatus sebagai kepala kantor.
Kekerasan itu kemudian diberikan kepada pegawai baru yang masih menjalani masa orientasi kedisiplinan.
Meskipun begitu, pihaknya tetap tak bisa mentolerir adanya kekerasan fisik yang tidak sesuai dengan aturan dan prosedur.
Terlebih jika hal itu dilakukan semata-mata karena tujuan pembinaan.
Baca: ART Laporkan Majikan ke Polisi Karena Kekerasan, Mengaku Kerja 8 Tahun Digaji Rp 300 Ribu per Bulan
Baca: Video Viral Pria Bertato Nangis Ditangkap Intel di Semak-semak, Ternyata Ketahuan Aniaya Raider TNI
Selain itu, korban yang mengalami kekerasan fisik diberikan penguatan mental dan perlindungan yang langsung ditangani oleh Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Papua.
Sebelumnya, kabar adanya kekerasan fisik di lingkungan kantor Bea Cukai beredar di media sosial Twitter.
Informasi tersebut dibagikan anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Golkar, Misbakhun, melalui akunnya Twitternya pada Senin (1/3/2021).