Korban Pelecehan Seksual di Ancol Ada 4 Orang, Modus Diajak Mandi Bersama Agar Jadi Suci

Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi korban pelecehan seksual.

"Kalau mengancam, dia tidak mengancam tapi dia sering membawa keris di belakang sakunya," bebernya.

Kini, JH dijerat Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul. Ia terancam kurungan penjara selama 9 tahun.

(TribunnewsWiki.com/Restu, Kompas.com/Theresia Ruth Simanjuntak)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Terbaru Pelecehan Seksual Karyawati oleh Bos di Ancol: Korban Bertambah, Pelaku Mengaku Wakil Dewa"



Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Melia Istighfaroh
BERITA TERKAIT

Berita Populer