Abdussamad Sang Kajari Gadungan Ditangkap, Menginap di Hotel 2 Bulan Bersama Istri dan Anak

Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Abdussamad mengaku sebagai Kajari ditangkap tim intelijen Kejari Surabaya.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Abdussamad, seorang pria yang mengaku sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), ditangkap di sebuah hotel di wilayah Surabaya Barat, Jawa Barat, Senin (1/3/2021).

Dilansir Kompas.com pada Kamis (4/3/2021), dari hasil pemeriksaan, Abdussamad merupakan Kajari gadungan.

Pria berusia 38 tahun itu kerap melakukan penipuan dan penggelapan di beberapa tempat.

Ternyata Abdussamad juga tak membayar tagihan selama dua bulan saat menginap di hotel.

Jika dihitung, tagihan sewa kamar hotel selama dua bulan beserta biaya lainnya sbeanyak Rp 42 juta.

Saat diminta membayar, jaksa gadungan tersebut justru mengancam pemilik hotel. Kemudian ia ditangkap oleh tim intelejen Kajari Surabaya.

Kajari gadungan itu kemudian diserahkan ke polisi beserta sejumlah barang bukti berupa topi, seragam, tongkat, emblem, hingga kartu identitas palsu.

Abdussamad mengaku sebagai Kajari ditangkap tim intelijen Kejari Surabaya.


Baca: TIPS Khatam Al Quran saat Bulan Ramadhan, Satu di Antaranya Baca 4 Halaman Sehari Setelah Sholat

Baca: Ji Soo Tulis Tangan Surat Permintaan Maafnya, Berikan Tanggapan Atas Tuduhan Bullying di Sekolah

Baca: Vaksin Covid-19 Saat Ini Tak Bisa Tangani Virus Corona Varian B.1.1.7? Ini Penjelasan Para Ahli

Menginap Bersama Anak Istri

Mengutip Tribun Jatim, pelaku menginap di hotel bersama keluarganya, yakni istri dan anak, serta sopir dan ajudan gadungannya.

Saat hendak menyewa kamar, pelaku menyuruh sopirnya. Sopir itu lantas mengaku kepada petugas hotel bahwa pelaku adalah jaksa.

“Driver ini mengaku pada petugas hotel bila pelaku ini adalah jaksa dengan membawa tongkat komando beserta atribut kejaksaan,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Anton Delianto, Selasa.

Selama tinggal di hotel, pelaku mengnap di kamar tipe suite.

Tagihannya pun mencapai Rp 42 juta, dengan rincian biaya sewa kamar Rp 38 juta serta kerusakan TV Rp 4 juta.

Diketahui, Abussamad berprofesi sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Anton mengungkapkan, saat ditagih, Abdussamad selalu mengancam akan menutup hotel itu dan melaporkan pemilik hotel ke imigrasi.

Hal itu lantaran status pemilik adalah WNA, maka ancaman itu membuat pihak hotel ketakutan.

Baca: Tersandung Korupsi Asabri, Sederet Barang Mewah Jimmy Sutopo Disita, Salah Satunya Mobil Rolls-Royce

Baca: Kepsek SMK di Surabaya Lecehkan Siswinya Sendiri, Mulai Ketahuan setelah Korban Trauma

Baca: 6 Aplikasi Android Penunjang Ibadah Puasa di Bulan Ramadhan

"Pelaku juga mengungkap alasan mengapa belum bisa membayar tagihan kepada pihak hotel, salah satunya karena LHKPN yang dimilikinya masih dibekukan," jelas dia.

Sementara itu, menurut Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP oki Rahadian Purwono, pihaknya telah menangkap pelaku.

"Betul sudah kami amankan," ujarnya, Selasa (2/3/2021).

Halaman
12


Editor: Natalia Bulan Retno Palupi

Berita Populer