Polisi Dibacok Geng Motor di Menteng, Tantang dan Tak Terima Dibubarkan saat Berkerumun

Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi garis polisi

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Seorang anggota polisi yang bertugas di Polsek Metro Menteng, Jakarta Pusat, dibacok oleh anggota geng motor, pada Selasa (2/3/2021).

Komplotan geng motor tersebut nekat melakukan kekerasan terhadap anggota polisi karena tak terima ditertibkan.

Pasalnya saat itu, geng motor yang ada di Menteng itu tengah berkerumun di tengah pandemi Covid-19.

Kabar itu kemudian dikonfirmasi oleh Kanit Reskrim Polsek Metro Menteng, Komisaris Polisi Gozali.

Anggota polisi yang terkena serangan senjata tajam (sajam) itu bernama Aiptu Dwi Handoko.

Ia mengatakan, anggotanya yang diserang geng motor tersebut menderita luka di bagian tangan.

"Benar, anggota mengalami luka di jarinya karena terkena sajam (senjata tajam)," ujar Gozali, Rabu (3/3/2021).

Gozali menjelaskan, sebelum pembacokan itu terjadi, anggotanya mencoba untuk membubarkan kerumunan yang ditimbulkan oleh geng motor tersebut.

ILUSTRASI-pembacokan (tribunlampung.co.id/dodi kurniawan)

Sebagaimana diketahui, masyarakat dilarang untuk berkerumun di tengah situasi pandemi Covid-19 saat ini.

Alih-alih bubar, geng motor tersebut malah menyerang sang oknum polisi.

Bahkan, komplotan geng itu sempat berteriak menantang polisi.

"Geng motor ini sempat berteriak 'kami dari Jakarta Utara' sambil mengangkat sajam," ujar Gozali.

Berdasarkan hasil penyelidikan, ada total tiga puluh pengendara motor yang terlibat kekerasan tersebut.

Setelah melukai anggota kepolisian, mereka pun kabur.

Baca: Pemilik Warung Nasi Bacok Pria Penggoda Istrinya yang Baru Dinikahinya 3 Bulan Lalu

Baca: Cemburu Buta, Pengantin Baru Bacok Pegawai LSM Gara-gara Menggoda Istrinya

Akhirnya, polisi berhasil menangkap dua pelaku pembacokan anggota polisi di Menteng, Jakarta Pusat.

Pelaku tersebut berinisial RD (22) dan LO (21).

"Sudah ditangkap dua orang. Mereka yang menyerang dan sekaligus pimpinan geng motornya," kata Iver.

Iver mengatakan kedua pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek Menteng.

Mereka kini tengah menjalani pemeriksaan intensif kepolisian.

Kedua pelaku dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat 1951 tentang Senjata Tajam juncto Pasal 170 KUHP.

Halaman
12


Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Melia Istighfaroh

Berita Populer