Sebelumnya, aturan yang tertuang dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 itu sempat menjadi kontroversi.
Kemudian aturan itu dicabut lagi oleh Presiden Jokowi.
Bahlil menjelaskan Jokowi teken aturan itu setelah mendapat usulan dari pemerintah daerah dan masyarakat.
"Salah satu pertimbangan pemikiran kenapa ini (izin investasi dibuka) untuk di beberapa provinsi itu saja karena memang di daerah itu ada kearifan lokal," ujar Bahlil dilansir Kompas.com dari Antara, Rabu (3/3/2021).
"Jadi dasar pertimbangannya itu adalah memperhatikan masukan dari pemerintah daerah dan masyarakat setempat terhadap kearifan lokal," kata dia lagi.
Bahlil menyebut Sopi sebagai salah satu contohnya.
Baca: Aturan Investasi Dicabut, Jubir Sebut Wapres Tak Diajak Berunding soal Perpres Miras
Menurutnya, minuman tradisional asal NTT itu memiliki nilai ekonomi yang tinggi.
Akan tetapi tidak bisa dimanfaatkan karena termasuk yang dilarang.
"Tetapi itu (Sopi) kan tidak bisa dimanfaatkan karena dilarang. Dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut dan juga bisa diolah untuk produk ekspor maka itu dilakukan (dibuka izin investasinya)," jelas dia.
Selain itu, dia juga mencontohkan arak Bali.
"Itu akan ekonomis kalau itu dibangun berbentuk industri. Tapi kalau dibangun sedikit-sedikit apalagi itu dilarang, maka tidak mempunyai nilai ekonomi. Itulah kemudian kenapa dikatakan bahwa memperhatikan budaya dan kearifan setempat," imbuh dia.
Kendati demikian, Bahlil tak menutup mata adanya kontroversi terkait aturan ini, termasuk di Papua.
Karena itulah pada akhirnya Presiden Jokowi kembali mencabut aturan tersebut.
"Aspirasi-aspirasi itu kami sampaikan juga kepada Bapak Presiden lewat Pak Mensesneg sehingga kemudian pikiran ini, aspirasi ini, sangat dihargai dan didengar dan dihormati. Dan kemudian Bapak Presiden memutuskan untuk itu (pembukaan investasi miras) tidak dilakukan," ungkap Bahlil.
Kronologi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menteken Peraturan Presiden (Perpres) No10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal pada 2 Februari 2021.
Sebenarnya perpres tersebut merupakan aturan turunan UU Cipta Kerja.
Dalam aturan itulah investasi miras diperbolehkan secara terbuka, yakni di Bali, Papua, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Utara.
Berikut ini adalah rinciannya seperti termuat dalam lampiran III Perpres tersebut.
Baca: Vaksinasi Massal di Yogyakarta, Jokowi Berharap Dapat Dukung Pariwisata dan Ekonomi Bangkit Kembali
Baca: Putra dan Menantu Jokowi Kini Sama-sama Jabat Kepala Daerah, Ini Perbandingan Total Kekayaannya