Kemendikbud kembali memberikan kuota gratis bagi masyarakat Indonesia.
Pemberian kuota gratis ini disampaikan langsung oleh Menteri Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dalam konferensi pers, Senin (1/3/2021).
Lantas apa saja syarat yang diperlukan?
Lalu bagaimana cara daftarnya?
Dikutip dari Kompas.com, penerima bantuan kuota internet pendidikan harus memenuhi persyaratan berikut:
- Terdaftar di aplikasi Dapodik.
- Mempunyai nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga /wali.
- Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif.
- Mempunyai nomor ponsel aktif.
- Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang double degree.
- Mempunyai Kartu Rencana Studi pada semester berjalan.
- Mempunyai nomor ponsel aktif.
Baca: Kuota Gratis Kembali Diberikan di Tahun 2021, Nadiem Sebut Akan Berlangsung Selama 3 Bulan ke Depan
Baca: Sekolah Bakal Dibuka Juli 2021, Nadiem Sebut Guru SD, PAUD, dan SLB Bakal Lebih Dulu Divaksin
- Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif pada tahun ajaran 2020/2021.
- Mempunyai nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP).
- Mempunyai nomor ponsel aktif.