Selain Ibu Menyusui, Berikut Ini Golongan Orang yang Tidak Diwajibkan Berpuasa di Bulan Ramadhan

Penulis: Niken Nining Aninsi
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi ibu menyusui bayi

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Bulan Ramadhan menjadi momen yang paling ditunggu oleh umat muslim di seluruh dunia.

Tidak lama lagi, umat islam akan menyambut bulan penuh berkah tersebut.

Pada bulan Ramadhan, umat muslim diwajibkan menunaikan ibadah puasa.

Namun ada beberapa golongan yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa.

Golongan apa saja itu? Mengapa mereka diperbolehkan untuk tidak berpuasa selama bulan Ramadhan?

Berikut penjelasan Wakil Rektor IAIN Surakarta Dr Muhammad Usman yang dilansir dari program Tanya Ustaz Tribunnews.com:

Baca: Perbedaan Hisab dan Rukyat, Dua Metode untuk Menentukan Awal Bulan Ramadhan dan Idul Fitri

Baca: 5 Makanan Ini Bikin Kenyang Lebih Lama, Bisa Jadi Rekomendasi Sahur Jelang Ramadhan 2021

"Merangkum dari beberapa ayat Al Quran dan Hadist, ada beberapa kategori yang diperbolehkan tidak melakukan ibadah puasa Ramadhan," kata Dr. Muhammad Usman.

Kategori yang diperbolehkan tidak melakukan ibadah puasa Ramadhan:

1. Anak kecil

2. Orang gila

3. Orang yang sakit

4. Orang yang sudah lanjut usia

5. Orang yang haid/datang bulan

6. Orang nifas karena melahirkan

7. Orang hamil dan sedang menyusui

9. Orang yang musafir atau sedang bepergian

Ramadan Kareem 2021 - Berikut ini jawaban Ustaz soal beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan jelang bulan Ramadhan 2021. (Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S)

Dari kesembilan tersebut bisa dikelompokkan menjadi:

Kelompok pertama, orang yang betul-betul bukan hanya diperbolehkan tidak melakukan ibadah puasa, tetapi justru diharamkan untuk melakukan ibadah puasa.

"Seperti halnya orang yang haid dan nifas itu termasuk orang yang haram untuk melakukan ibadah puasa," ujarnya.

Kelompok kedua yang pada prinsipnya diperbolehkan tetapi jika memang mampu melakukan ibadah puasa tidak masalah.

Halaman
12


Penulis: Niken Nining Aninsi
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
BERITA TERKAIT

Berita Populer